Sejumlah Aset Kabupaten Tetangga 'Bertengger' di Wilayah Bengkulu Utara
A
A
A
BENGKULU UTARA - Sejumlah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong hingga saat ini masih tegak berdiri di wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Jum'at (26/4/2019). Pantauan MNC media, sejumlah aset berupa Kantor Camat, Pasar, Kantor Desa, tempat ibadah dan sejumlah bangunan kantor pemerintahan milik Pemkab Lebong masih berada di sejumlah titik di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Belum ada kejelasan terkait bangunan-bangunan tersebut. Kami sudah melaporkan, namun hingga saat ini belum ada langkah kongkrit dari pihak terkait," kata Maridwan, Kepala Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pihaknya berharap aset-aset milik Kabupaten tetangga yang ada di desanya segera dialihkan. Hal ini bertujuan agar bangunan yang dialokasikan dari uang rakyat tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Tumpang tindih pembangunan ini terjadi saat polemik sengketa tapal batas antara dua Kabupaten bertetangga tahun lalu. Sejumlah wilayah tapal batas Bengkulu Utara diklaim masuk ke dalam administratif Pemkab Lebong. Karena ada sejumlah sarana infrastruktur telah dibangun Pemkab Lebong di sejumlah titik Kabupaten Bengkulu Utara.
Meski polemik telah usai, namun sejumlah aset yang berada di Bengkulu Utara hingga saat ini belum memiliki kejelasan terkait penggunaannya.
Keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan Padang Bano masuk kedalam wilayah Bengkulu Utara pun dinilai tak memberikan perubahan atas sejumlah aset milik Pemkab Lebong.
"Jangan sampai sia-sia. Bangunan itu kalo tidak dimanfaatkan akan rusak. Bisa saja kami gunakan untuk gudang Bumdes atau sejalan kebutuhan masyarakat," harap Maridwan.
"Belum ada kejelasan terkait bangunan-bangunan tersebut. Kami sudah melaporkan, namun hingga saat ini belum ada langkah kongkrit dari pihak terkait," kata Maridwan, Kepala Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pihaknya berharap aset-aset milik Kabupaten tetangga yang ada di desanya segera dialihkan. Hal ini bertujuan agar bangunan yang dialokasikan dari uang rakyat tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Tumpang tindih pembangunan ini terjadi saat polemik sengketa tapal batas antara dua Kabupaten bertetangga tahun lalu. Sejumlah wilayah tapal batas Bengkulu Utara diklaim masuk ke dalam administratif Pemkab Lebong. Karena ada sejumlah sarana infrastruktur telah dibangun Pemkab Lebong di sejumlah titik Kabupaten Bengkulu Utara.
Meski polemik telah usai, namun sejumlah aset yang berada di Bengkulu Utara hingga saat ini belum memiliki kejelasan terkait penggunaannya.
Keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan Padang Bano masuk kedalam wilayah Bengkulu Utara pun dinilai tak memberikan perubahan atas sejumlah aset milik Pemkab Lebong.
"Jangan sampai sia-sia. Bangunan itu kalo tidak dimanfaatkan akan rusak. Bisa saja kami gunakan untuk gudang Bumdes atau sejalan kebutuhan masyarakat," harap Maridwan.
(sms)