Disuruh Menggugurkan Kandungan, Istri Siri Laporkan Oknum Polisi ke Provost

Jum'at, 26 April 2019 - 10:30 WIB
Disuruh Menggugurkan...
Disuruh Menggugurkan Kandungan, Istri Siri Laporkan Oknum Polisi ke Provost
A A A
DENPASAR - Aiptu IPS, Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar dilaporkan seorang wanita yang mengaku istri tirinya berinisal TO ke bagian Provost.

Wanita yang bekerja sebagai SPG itu nekat melaporkan Aiptu IPS karena merasa telah dilecehkan dan dibohongi. Pasalnya, Aiptu IPS meminta TO menggugurkan kandungan hasil dari pernikahan siri mereka. "Dia (IPS) minta gugurin kandungan karena takut anak yang saya kandung ini nanti lahir perempuan,"ujar TO.

To menceritakan awal pertemuan dirinya dengan Aiptu IPS di sebuah Cafe yang merupakan milik IPS. Dan karena seringnya bertemu, mereka jatuh cinta kemudian To pun bersedia dinikahi oleh Aiptu IPS secara adat di Karangasem, tempat kediaman Aiptu IPS. "Awal ketemu dia, waktu itu saya dapat jaga di outlet Cafe Asoka milik dia," ujar TO.

Pasca pernikahan, permasalahan muncul karena terlapor meminta To untuk menggugurkan kandungannya, karena khawatir bayinya berjenis kelamin perempuan. Selain itu, To juga mengaku kerap mendapat perlakuan yang kasar dan tidak senonoh.

Tragisnya lagi, To mengaku pernah dipaksa berhubungan suami istri yang disaksikan anak buah Aiptu IPS. Merasa sakit hati dan dilecehkan sang suami yang belakangan diketahui beristri tiga, To melaporkan kasus ini kepada pihak Provost.

Sementara kuasa hukum korban, Siti Sapurah mengatakan, kliennya merasa dibohongi oleh Aiptu IPS yang ternyata beristri tiga, sehingga melaporkan Aiptu IPS ke Polresta Denpasar. "Saya sudah tanya ke bagian provost katanya sudah diperiksa dan berkas juga sudah diserahkan ke Polda. Jadi tinggal nunggu sidang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)