Denda Merokok Saat Berkendara Efektif Turunkan Tingkat Kecelakaan

Kamis, 25 April 2019 - 14:30 WIB
Denda Merokok Saat Berkendara...
Denda Merokok Saat Berkendara Efektif Turunkan Tingkat Kecelakaan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara. Peraturan tersebut tertuang dalam Permenhub No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pada 11 Maret 2019 lalu, aturan ini resmi diterapkan. Apabila kedapatan merokok sambil berkendara, pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp750.000 atau 3 bulan kurungan penjara.
Denda Merokok Saat Berkendara Efektif Turunkan Tingkat Kecelakaan
Meski belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik, masyarakat menyambut baik aturan ini. Survei online Litbang SINDO menggambarkan, 62% responden menyatakan aturan ini bisa berjalan efektif selama disertai dengan pengawasan yang ketat dari aparat.
Denda Merokok Saat Berkendara Efektif Turunkan Tingkat Kecelakaan
Mereka juga mendukung aturan ini karena dinilai bisa efektif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. “Merokok sambil berkendara dapat menganggu konsentrasi pengendara baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, terlebih asap yang dikeluarkan dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, saya dukung banget aturan ini. Tapi tentu saja jangan lupakan pengawasan ya supaya bisa lebih efektif,” ujar Rusady, warga Jakarta Pusat.
Denda Merokok Saat Berkendara Efektif Turunkan Tingkat Kecelakaan
Lantas, bagaimana dengan besaran denda sebesar Rp750.000 yang ditetapkan? Sebanyak 63% responden menganggap besaran denda tersebut sudah tepat dan mampu menimbulkan efek jera. “Pas kok, bisa kapok orang. Asal pelaksanaannya konsisten saja di lapangan,” ungkap Abdi, pegawai swasta asal Depok.

Sambutan positif masyarakat memberikan angin segar bagi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk saat ini dan untuk kemudian hari. Dengan sosialisasi yang lebih optimal dan disertai dengan sikap tegas aparat, maka cita-cita untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi masyarakat bukan lagi mimpi belaka. (TikaVidya/Litbang SINDO)

Pemenang:
1. @andrearusady10
2. @ellen.rosita
* Pemenang akan dihubungi oleh tim kami
(poe)
Berita Terkait
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
Perbaikan Lampu Lalu...
Perbaikan Lampu Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Bandel, Satlantas Polresta...
Bandel, Satlantas Polresta Barelang Tertibkan Beberapa Truk Bawa Pasir
Simak! Ini Arti Warna...
Simak! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
6 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
7 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
8 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
8 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
9 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
12 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Kayu Manis,...
Manfaat Kayu Manis, Efektif untuk Turunkan Gula Darah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved