Sidang Gugatan Derden Verzet SPAM Sentul City Masuk ke Tahap Mediasi

Rabu, 24 April 2019 - 07:53 WIB
Sidang Gugatan Derden...
Sidang Gugatan Derden Verzet SPAM Sentul City Masuk ke Tahap Mediasi
A A A
CIBINONG - Hakim mediator dalam perkara sidang gugatan pihak ketiga (Derden Verzet) sengketa pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumahan Sentul City (SC) di Pengadilan Negeri Kelas IIA Cibinong, akan memanggil kembali pihak yang tidak hadir dalam mediasi kedua. Mediasi ke-2 akan dilaksanakan pada Selasa 30 April 2019, pekan depan.

“Apabila terlawan tiga dan enam kembali tidak hadir maka akan dilanjutkan dengan penyampaian resume atau hal - hal yang akan menjadi poin dalam mediasi oleh pelawan dan terlawan,” jelas Edi Prayitno, kuasa hukum warga SC yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) dalam keterangan persnya Rabu (24/4/2019).

Dalam gugatan itu, diketahui ada enam yang menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diregister pada tanggal 19 Maret 2019 tersebut. Diantaranya PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Hj Nurlaila.

Gugatan yang dilakukan Warga Sentul City ini merupakan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke PN Cibinong. Gerakan tersebut didasari oleh sengketa pengelolaan SPAM Kawasan Sentul yang masih berperkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Edi dalam sidang ketiga yang berlangsung Selasa 23 April 2019 yang hadir hanya kliennya dan terlawan I dan II yakni PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang. Sementara terlawan III, IV, V dan VI yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Hj Nurlaila kembali mangkir.

Edi menjelasan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dimungkinkan melakukan kesepakatan dengan mediasi secara sebagian yaitu di hadiri dan di buat kesepakatan oleh Pelawan dan sebagian Terlawan.

“Kita berharap perkara ini segera memiliki kepastian hukum dan pihal terlawan menghormati pengadilan dengan data di sidan mediasi ketiga,” kata Edi.

Sebelumnya Edi menyebut, putusan MA soal SPAM di Kawasan Sentul City akan bisa merugikan warga. Karena bagaimana pun, ini erat kaitannya dengan lingkungan yang kini ditempati warga. "Klien saya tinggal di sini (Sentul City-red) mencari kedamaian dan ketertiban. Kita hadir melawan gugatan ini untuk memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan yang mereka itu ditunda," tegas Edi.
(wib)
Berita Terkait
Atasi Krisis Air Bersih,...
Atasi Krisis Air Bersih, Panglima Kodam Udayana Lakukan Ini
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah
Warga Bandengan Sudah...
Warga Bandengan Sudah 3 Bulan Sulit Dapat Air Bersih, Mandi Susah Cucian Menumpuk
Pipa HDPE ALVApipe Dukung...
Pipa HDPE ALVApipe Dukung Penyaluran Air Bersih di Indonesia
Jaga Kebersihan Air,...
Jaga Kebersihan Air, UV Sterilization Teknologi Pembunuh Bakteri
Masyarakat Dinilai Harus...
Masyarakat Dinilai Harus Diberikan Kemudahan Akses Air Bersih
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
1 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
2 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
3 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
4 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
4 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
11 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved