KPU Bangka Belitung : 7 TPS di Babel Lakukan Pemungutan Suara Ulang
A
A
A
BANGKA BELITUNG - KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh TPS di Babel. Pelaksanaan PSU tersebut akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang. Ketujuh TPS tersebut di Belitung Timur ada 3 TPS, Bangka Tengah ada 2 TPS, Bangka Barat ada 1 TPS dan Kota Pangkalpinang 1 TPS.
Ketua KPU Babel Davitri mengemukakan PSU dilakukan karena ada pemilih di TPS yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, namun bisa menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP alias KTP elektronik.
Beberapa PSU di tujuh TPS itu adalah Kota Pangkalpinang TPS 04 Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang untuk pemilihan Presiden.
Kabupaten Bangka Tengah, TPS 04 Air Mesu dan TPS 10 Beluluk Pangkalanbaru, pemilihan Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten Bangka Barat.
"TPS 04 Tempilang pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi. Sedangkan di Belitung Timur, Kecamatan Gantung di TPS 04, TPS 09 dan TPS 08 untuk pemilihan Presiden," ungkapnya di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2019).
Ia menjelaskan bahwa PSU merupakan kewenangan dari KPU kabupaten dan kota, usai dilakukan kajian mulai dari KPPS yang ditujukan ke PPK kemudian diteruskan kepada pihak KPU Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Panwascam dan Bawaslu.
"KPU di kabupaten/kota sudah mengeluarkan SK penetapan PSU di tujuh TPS itu. Sudah kita sampaikan untuk segera mengajukan pemenuhan perlengkapan logistik PSU," papar Davitri.
Mengenai waktu PSU ketujuh TPS di Bumi Serumpun Sebalai ini, KPU Babel menginformasikan dilakukan secara serentak pada 27 April 2019.
"Jadi PSU akan kita lakukan tanggal 27 April ini, PSU untuk pemilihan presiden dan tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang untuk DPRD tingkat kabupaten dan kota," pungkas Davitri.
Ketua KPU Babel Davitri mengemukakan PSU dilakukan karena ada pemilih di TPS yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, namun bisa menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP alias KTP elektronik.
Beberapa PSU di tujuh TPS itu adalah Kota Pangkalpinang TPS 04 Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang untuk pemilihan Presiden.
Kabupaten Bangka Tengah, TPS 04 Air Mesu dan TPS 10 Beluluk Pangkalanbaru, pemilihan Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten Bangka Barat.
"TPS 04 Tempilang pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi. Sedangkan di Belitung Timur, Kecamatan Gantung di TPS 04, TPS 09 dan TPS 08 untuk pemilihan Presiden," ungkapnya di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2019).
Ia menjelaskan bahwa PSU merupakan kewenangan dari KPU kabupaten dan kota, usai dilakukan kajian mulai dari KPPS yang ditujukan ke PPK kemudian diteruskan kepada pihak KPU Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Panwascam dan Bawaslu.
"KPU di kabupaten/kota sudah mengeluarkan SK penetapan PSU di tujuh TPS itu. Sudah kita sampaikan untuk segera mengajukan pemenuhan perlengkapan logistik PSU," papar Davitri.
Mengenai waktu PSU ketujuh TPS di Bumi Serumpun Sebalai ini, KPU Babel menginformasikan dilakukan secara serentak pada 27 April 2019.
"Jadi PSU akan kita lakukan tanggal 27 April ini, PSU untuk pemilihan presiden dan tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang untuk DPRD tingkat kabupaten dan kota," pungkas Davitri.
(sms)