Intervensi Saksi, Hakim Tegur Keras Terdakwa Pemukulan Nenek 67 Tahun

Senin, 22 April 2019 - 17:56 WIB
Intervensi Saksi, Hakim...
Intervensi Saksi, Hakim Tegur Keras Terdakwa Pemukulan Nenek 67 Tahun
A A A
JAKARTA - Sidang kasus pemukulan dengan korban dan pelaku yang sudah berusia uzur di PN Jakarta Barat, diwarnai teguran keras Ketua Majelis Hakim, Soehartono kepada terdakwa Sanny Suharli (69). Hakim menegur keras terdakwa karena mengarahkan pertanyaa.

“Tolong terdakwa tak usah mengarahkan pertanyaan. Jawab saja benar atau tidak, tidak usah menilai,” tegas Soehartono saat memimpin sidang pada Senin (22/4/2019).

Hakim menilai terdakwa berupaya mengintervensi dan mengarahkan sejumlah saksinya. Sidang terhadap bos salah satu finance itu sempat membuat Soehartono kembali berang karena terdakwa mencoba mendikte dua orang saksi yang datang.

"Sekali lagi saya katakan untuk tidak mengarahkan pertanyaan. Jangan mengulang pertanyaan lagi,” tegas Hakim. Dalam sidang itu, dua orang saksi, Paul dan Priyanto memberikan keterangan dalam sidang. Keduanya menjelaskan kepada hakim mengenai peristiwa pemukulan terjadi.

“Saat itu Pak Sanny memukul menggunakan tangan kanan, mengenai pelipis kiri Ibu Kon Siw Liem (67). Luka memar terlihat hingga beberapa hari, dan ibu Kon Siw Liem sempat diperban beberapa hari,” kata Paul.

Meskipun sempat ditanyakan mengenai masalah parkiran yang melatar belakangi kasus itu, Paul menuturkan, aturan parkir tidak terjadi di kawasan itu. Artinya mau parkir di sisi manapun, selama tak menghalangi jalan itu tak masalah.

“Kebetulan mertua saya RW di situ. Dan saya yakin itu tidak masalah mengenai parkiran,” ujarnya. Sesaat sebelum pertikaian terjadi, lanjut Paul, Sunny sempat mengancam akan menggembosi mobil itu karena marah dengan ulah anak Kon Siw Lie, Hartawan yang dinilai markir sembarang. Padahal mobil Hartawan terparkir di rumahnya.

Hal sama diungkapkan dengan Priyanto yang mengakui di lingkungannya tidak pernah aturan parkir kendaraan. Selama kendaraan bisa lewat, larang parkir tak dilakukan.“Yang penting kendaraan aman dan bisa melintas,” ucapnya.

Berbeda dengan Paul yang lantang dan lancar dalam memberikan kesaksiannya. Priyanto justru terlihat gagap. Beberapa kali jawaban Priyanoto berbeda antara Hakim dan JPU. Sebelumnya terhadap kasus ini. Polsek Tanjung Duren sempat mencoba memediasi. Namun berlanjut hingga ke Pengadilan.
(whb)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
13 menit yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
18 menit yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
49 menit yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
11 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved