Saat Hari Pencoblosan, Pemkot Solo Tetap Buka Layanan E-KTP
A
A
A
SOLO - Pemkot Solo tetap melayani rekam data atau pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) meski 17 April 2019 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Alasannya, layanan diberlakukan guna mengomodir warga Solo yang tengah pulang kampung.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo Supraptiningsih mengatakan, layanan bisa diakses masyarakat di kantor kecamatan maupun kantor dinas. Layanan melalui piket khusus mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
"Sistem piket merupakan lanjutan dari layanan serupa yang sudah diselenggarakan setiap akhir pekan," kata Supraptiningsih, Minggu (14/4/2019).
Kebijakan diterapkan sebagai antisipasi ada warga Solo di luar daerah yang pulang.
Kemudian ingin rekam data atau menukar surat keterangan (suket) dengan KTP elektronik. Terlebih Pemkot Solo selama ini gencar menerapkan strategi jemput bola perekaman data e-KTP.
Layanan cetak e-KTP bisa dituntaskan dalam waktu sehari. Sehingga pemohon tidak perlu menunggu hingga keesokan harinya. Ketersediaan blangko mencukupi untuk melayani
pemohon pada hari coblosan pemilu tersebut.
Blanko sudah distribusikan ke lima kantor kecamatan di Kota Bengawan. Layanan e-KTP melalui piket khusus juga sebagai tindaklanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/2518/Dukcapil, perihal Percepatan Perekaman KPT-elektronik.
Jumlah warga yang belum merekam data pasca pemblokiran status kependudukan Februari lalu juga terus berkurang. "Akhir Maret, kami memanggil kembali 334 warga yang belum merekam data. Kemungkinan saat diblokir, mereka baru bersedia untuk merekam data e-KTP," tandasnya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo Supraptiningsih mengatakan, layanan bisa diakses masyarakat di kantor kecamatan maupun kantor dinas. Layanan melalui piket khusus mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
"Sistem piket merupakan lanjutan dari layanan serupa yang sudah diselenggarakan setiap akhir pekan," kata Supraptiningsih, Minggu (14/4/2019).
Kebijakan diterapkan sebagai antisipasi ada warga Solo di luar daerah yang pulang.
Kemudian ingin rekam data atau menukar surat keterangan (suket) dengan KTP elektronik. Terlebih Pemkot Solo selama ini gencar menerapkan strategi jemput bola perekaman data e-KTP.
Layanan cetak e-KTP bisa dituntaskan dalam waktu sehari. Sehingga pemohon tidak perlu menunggu hingga keesokan harinya. Ketersediaan blangko mencukupi untuk melayani
pemohon pada hari coblosan pemilu tersebut.
Blanko sudah distribusikan ke lima kantor kecamatan di Kota Bengawan. Layanan e-KTP melalui piket khusus juga sebagai tindaklanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/2518/Dukcapil, perihal Percepatan Perekaman KPT-elektronik.
Jumlah warga yang belum merekam data pasca pemblokiran status kependudukan Februari lalu juga terus berkurang. "Akhir Maret, kami memanggil kembali 334 warga yang belum merekam data. Kemungkinan saat diblokir, mereka baru bersedia untuk merekam data e-KTP," tandasnya.
(maf)