Pengelolaan Rusun Disoal, Penghuni Meradang Biaya Terus Membengkak

Jum'at, 12 April 2019 - 15:48 WIB
Pengelolaan Rusun Disoal,...
Pengelolaan Rusun Disoal, Penghuni Meradang Biaya Terus Membengkak
A A A
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik menuai gejolak. Banyak apartemen di Jakarta masih enggan menerapkan pergub tersebut dan dikeluhkan sejumlah penghuni.

Sekalipun telah terbentuk Penghimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), namun di lapangan tak kunjung diterapkan. Akibatnya, harga maintanance membengkak hingga perizinan yang ilegal. Seperti di kawasan Apartemen Permata Surya, Kalideres, Jakarta Barat, sejumlah pemilik apartemen mengeluhkan kondisi harga yang terus membengkak. Seperti biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipatok Rp3,1 miliar dan biaya listrik bulanan yang dikenakan abodemen.

Johan (32), salah satu warga rusun mengungkapkan, dengan kondisi pengurus rusun yang semena-mena, pergantian pengurus pun langsung dilakukan dengan membebankan biaya perpanjangan SHGB Induk sebesar Rp3,1 miliar.

Jumlah itu belum termasuk simpanan pokok sebesar Rp9,1 miliar, biaya maintanance, dan biaya lainnya. “Mereka kemudian mengancam kami akan mematikan listrik apabila tak menuruti itu,” ujar Johan, Jumat (12/4/2019).

Khusus untuk biaya perpanjangan HGB, lanjut Johanes, meskipun pengurus mengebebankan cicilan setahun, namun nilainya tak masuk akal. Mereka kemudian memasukan bunga yang cukup tinggi. “Kami sudah mengeluhkan tapi tidak ditanggapi. Beberapa aturan kemudian mereka langgar,” kata Johan.

Johan dan sejumlah warga lain telah melaporkan hal ini kepada Dinas Perumahan DKI Jakarta dan meminta dilakukan mediasi. Namun pelaporan ini tak kunjung ditanggapi.

Lain halnya dengan salah satu rusun di Kemayoran. Penelusuran KORAN SINDO tercatat sistem perpakiran disana tidak berizin. Padahal menurut warga, parkiran di sana sudah ada sejak empat tahun lalu adadan memiliki sistem gate automatis. “Surat peringatan pernah dipajang tiga hari lalu oleh pemda mas,” kata Allan (28), warga setempat.

Selain mengenai kondisi parkir yang ilegal, Allan mengeluhkan pembayaran listrik yang membebankan abodeman. Padahal dari saat masih dikelola developer abodemen tak dibebankan. “Imbasnya biaya kita meningkat,” keluhnya.

Mengenai biaya sertifikat, KORAN SINDO mencoba membandingkan dengan Apartemen Perumnas yang masih di wilayah Cengkareng. Di apartemen yang segera beroperasi itu, biaya sertifikat hak milik (SHM) hanya dibebankan sebesar 10 juta per unit. itupun pembayaran dilakukan selama enam bulan dengan beban cicilan sekitar Rp2 jutaan.

“Itu sudah sama biaya notaris kok. Developer yang ngurusinnya,” kata Jessy (35), calon penghuni Apartemen Perumnas.

Terpisah, Kasudin Perumahan dan Pemukiman Jakarta Barat, Suharyati, menegaskan, PPRS tidak memiliki kewenangan untuk mengurus HGB atau SHM. Kewenangan hanya dimiliki pihak developer dan biasanya hanya dilakukan saat pertama kali. “Emang apartemennya sudah berapa tahun? Biasanya kan sudah 30 tahunan,” kata Suharyati.

Ia tidak membenarkan adanya PPRS yang memungut biaya HGB atau SHM. Sebab tindakan itu melanggar Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.PPRS hanya mengelola segala maintance gedung. mulai dari perawatan, jalan, hingga parkiran.

Suharyati tidak menampik dari 25 apartemen maupun rusun yang ada di Jakarta Barat, sebagian besar belum melakukan sosialisasi pergub. Ia mencatat baru dua apartemen yang melalukan sosialisasi yakni di Kedoya Elok dan City Park.

Karenanya, Suharyati memberikan tenggat waktu hingga Juni 2019 . Surat edaran sudah diberikan kepada sejumlah pengelolah apartemen, baik swasta maupun pengurus. Apabila pengurus tidak mensosialisasikannya, wali kota berhak membubarkan badan usaha yang ada. “Makanya kita tunggu dulu. Senin nanti saya panggil semuanya,” tutup Suharyati.
(thm)
Berita Terkait
Bupati Enrekang Berencana...
Bupati Enrekang Berencana Bangun Rumah Susun Khusus ASN
Pemkab Gresik Pindahkan...
Pemkab Gresik Pindahkan Ruang Karantina ke Rusunawa
Daerah dengan Jumlah...
Daerah dengan Jumlah Rumah Susun Terbanyak di Jakarta, Berikut Urutannya
4 Kategori Rumah Susun...
4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?
Pengelola Tanggapi Viral...
Pengelola Tanggapi Viral Rusun DP Rp0 Diubah Jadi Kos-kosan
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
1 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
3 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
4 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
14 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved