4 Panwascam Karawang Dipecat Setelah Bertemu Saan Mustopa
A
A
A
KARAWANG - Tiga ketua dan satu anggota Panwascam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (11/4/2019).
Pemecatan ini terkait pertemuan dengan calon legislatif DPR RI, Saan Mustopa, di rest area 62 tol Cikampek arah Jakarta. Ada 20 orang Ketua dan anggota Panwascam yang bertemu Saan saat itu, namun DKPP hanya memecat 4 orang saja.
Menurut Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, mengatakan DKPP sudah menetapkan 4 orang Panwascam tersebut diberhentikan tetap sebagai Ketua dan anggota Panwascam.
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin, hadir ke Jakarta dan menerima salinan putusan pemecatan empat orang Panwascam. " Putusan dibacakan Rabu (10/4/2019) kemarin. Kami tentunya akan menindaklanjuti putusan tersebut." kata Roni, Kamis (11/4/2019).
Menurut Roni mengutip keterang DKPP mengatakan empat orang yang diberhentikan yaitu Ketua Panwasca Cilamaya Wetan, Ade Iwan Setiawan, Ketua Panwascam Tirtajaya, Endang, Ketua Panwascam Telukjambe Timur, Fredick A Kumontoy dan seorang anggota Panwascam Banyusari, Rofiudin.
Tiga orang Para Ketua Panwascam dinyatakan melanggar karena menerima dan membagikan uang di setiap kecamatan. Sedangkan seorang anggota Panwascam Rofiudin melanggar karena aktif menghubungi dan memastikan kehadiran Saan Mustopa.
Pertemuan itu berlangsung 5 Januari 2019. Dalam pertemuan itu setiap kecamatan menerima uang Rp 1 juta dan total uang yang diterima panwascam sebanyak Rp13 juta.
Sementara itu Ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Jawa Barat, Saan Mustopa sebelumnya sudah mengakui adanya pertemuan itu. Menurutnya pertemuan itu atas inisiatif Panwascam yang ingin silaturrahmi dengan dirinya.
Saat itu dia dalam perjalanan dari Cirebon ke Jakarta ditelepon seorang Ketua Panwascam yang menyebutkan sejumlah anggota panwascam ingin silaturahmi. Karena dalam perjalanan ke Jakarta dari Cirebon,dia meminta pertemuan dilakukan di rest area 62 tol Cikampek.
Pemecatan ini terkait pertemuan dengan calon legislatif DPR RI, Saan Mustopa, di rest area 62 tol Cikampek arah Jakarta. Ada 20 orang Ketua dan anggota Panwascam yang bertemu Saan saat itu, namun DKPP hanya memecat 4 orang saja.
Menurut Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, mengatakan DKPP sudah menetapkan 4 orang Panwascam tersebut diberhentikan tetap sebagai Ketua dan anggota Panwascam.
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin, hadir ke Jakarta dan menerima salinan putusan pemecatan empat orang Panwascam. " Putusan dibacakan Rabu (10/4/2019) kemarin. Kami tentunya akan menindaklanjuti putusan tersebut." kata Roni, Kamis (11/4/2019).
Menurut Roni mengutip keterang DKPP mengatakan empat orang yang diberhentikan yaitu Ketua Panwasca Cilamaya Wetan, Ade Iwan Setiawan, Ketua Panwascam Tirtajaya, Endang, Ketua Panwascam Telukjambe Timur, Fredick A Kumontoy dan seorang anggota Panwascam Banyusari, Rofiudin.
Tiga orang Para Ketua Panwascam dinyatakan melanggar karena menerima dan membagikan uang di setiap kecamatan. Sedangkan seorang anggota Panwascam Rofiudin melanggar karena aktif menghubungi dan memastikan kehadiran Saan Mustopa.
Pertemuan itu berlangsung 5 Januari 2019. Dalam pertemuan itu setiap kecamatan menerima uang Rp 1 juta dan total uang yang diterima panwascam sebanyak Rp13 juta.
Sementara itu Ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Jawa Barat, Saan Mustopa sebelumnya sudah mengakui adanya pertemuan itu. Menurutnya pertemuan itu atas inisiatif Panwascam yang ingin silaturrahmi dengan dirinya.
Saat itu dia dalam perjalanan dari Cirebon ke Jakarta ditelepon seorang Ketua Panwascam yang menyebutkan sejumlah anggota panwascam ingin silaturahmi. Karena dalam perjalanan ke Jakarta dari Cirebon,dia meminta pertemuan dilakukan di rest area 62 tol Cikampek.
(wib)