Eks Hakim Agung Komentari Permen PUPR dan Pergub DKI tentang Rusun

Kamis, 11 April 2019 - 00:57 WIB
Eks Hakim Agung Komentari...
Eks Hakim Agung Komentari Permen PUPR dan Pergub DKI tentang Rusun
A A A
JAKARTA - Sebagian penghuni rusun di Jakarta mengalami keresahan terkiat terbitnya Permen Permen PUPR No 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta No 132/2018, yang mengatur perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS).Dalam upaya mencari jalan keluar terhadap keresahan yang melanda para penghuni rumah susun (rusun), pengembang dan pemerintah, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH Unkris), Jakarta, menyelenggarakan seminar nasional uji materiil Permen PUPR Nomor 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun sebagai narasumber dan dosen tetap FH Unkris Firman Wijaya sebagai pembicara utama. Tampil pula peserta aktif dari sejumlah kalangan, yakni dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Real Estate Indonesia, perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS), perwakilan perusahaan pengembang, dan mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, keresahan muncul karena terbitnya Permen PUPR No 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta No 132/2018, yang mengatur PPPSRS dan dirasakan sebagian besar penghuni rusun tidak adil serta menyulitkan. Padahal Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun pasal 78 menetapkan, PPPSRS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di kala PP tentang Rusun belum terbit, malah muncul Permen dan Pergub, yang secara hierarki perundang-undangan berada di bawah PP. "Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun tidak mendelegasikan pengaturan PPPSRS kepada Permen. Dengan demikian, Permen tidak memiliki kekuatan mengikat. Kementerian juga tidak diberikan mandat membentuk Peraturan Menteri, sebab yang diberikan mandat berdasarkan kewenangan delegasi adalah PP," kata Gayus dalam diskusi tersebut pada Rabu (10/4/2019).

Begitu pula Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 bersumber dari Permen PUPR No. 23/2018, yang dibentuk tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. "Dalam hal ini Pergub menjadi tidak sah dan tidak mengikat," ujar Gayus Lumbuun.

Guru Besar yang aktif mengajar di sejumlah perguruan tinggi ini juga menyatakan mendukung penuh uji materiil terhadap Permen dan Pergub tersebut.

Berkenaan dengan berita bahwa uji materiil terhadap Permen dan Pergub yang diajukan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon ditolak Mahkamah Agung (MA), perwakilan REI mengatakan, "sepengetahuan kami, uji materil itu bukan ditolak, tetapi tidak diterima," ujarnya.

Lebih jauh Gayus menjelaskan, tidak diterima, dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah NO (En O: niet ontvankelijke verklaard). Artinya, tidak diterima mungkin karena surat kuasa tidak sah atau diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum, atau gugatan di luar kompetensi. Terhadap NO ini, gugatan dapat diperbaiki dan diulang.

Seminar ini mengusulkan jalan keluar agar segera dibentuk organisasi PPPSRS tingkat nasional, yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 23/2018. Organisasi ini, bersama para pemangku kepentingan seperti REI, perusahaan pengembang, Kementerian PUPR, dan Pemda DKI, kemudian melakukan mediasi dan mendesak pemerintah menerbitkan PP tentang pengelolaan rusun dengan demikian keresahan tersebut dapat diatasi.
(whb)
Berita Terkait
Alternatif Hunian Murah,...
Alternatif Hunian Murah, Ribuan Hunian di Rusunawa Pasar Rumput Siap Dihuni, Segini Harga Sewanya
Pj Gubernur Heru Tanggapi...
Pj Gubernur Heru Tanggapi soal Pegawai Rusunawa Marunda Diduga Terlibat Penjarahan: Harus Ditindak Tegas Nggak Ada Cerita
Ups! Ada Dugaan Pungli...
Ups! Ada Dugaan Pungli di Rusunawa Lette dan Panambungan
Rencana Penambahan Rusunawa...
Rencana Penambahan Rusunawa Sasar Wilayah Antang dan Tallo
Basuki-Erick Duet Bangun...
Basuki-Erick 'Duet' Bangun Rusun Tiga Tower di Rawa Buntu
Hasil Investigasi Pungli...
Hasil Investigasi Pungli Rusunawa Lette dan Panambungan Ada di Tangan Kadis Perumahan
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
2 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
5 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
5 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
7 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
7 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
8 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved