Eks Hakim Agung Komentari Permen PUPR dan Pergub DKI tentang Rusun

Kamis, 11 April 2019 - 00:57 WIB
Eks Hakim Agung Komentari...
Eks Hakim Agung Komentari Permen PUPR dan Pergub DKI tentang Rusun
A A A
JAKARTA - Sebagian penghuni rusun di Jakarta mengalami keresahan terkiat terbitnya Permen Permen PUPR No 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta No 132/2018, yang mengatur perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS).Dalam upaya mencari jalan keluar terhadap keresahan yang melanda para penghuni rumah susun (rusun), pengembang dan pemerintah, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH Unkris), Jakarta, menyelenggarakan seminar nasional uji materiil Permen PUPR Nomor 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun sebagai narasumber dan dosen tetap FH Unkris Firman Wijaya sebagai pembicara utama. Tampil pula peserta aktif dari sejumlah kalangan, yakni dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Real Estate Indonesia, perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS), perwakilan perusahaan pengembang, dan mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, keresahan muncul karena terbitnya Permen PUPR No 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta No 132/2018, yang mengatur PPPSRS dan dirasakan sebagian besar penghuni rusun tidak adil serta menyulitkan. Padahal Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun pasal 78 menetapkan, PPPSRS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di kala PP tentang Rusun belum terbit, malah muncul Permen dan Pergub, yang secara hierarki perundang-undangan berada di bawah PP. "Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun tidak mendelegasikan pengaturan PPPSRS kepada Permen. Dengan demikian, Permen tidak memiliki kekuatan mengikat. Kementerian juga tidak diberikan mandat membentuk Peraturan Menteri, sebab yang diberikan mandat berdasarkan kewenangan delegasi adalah PP," kata Gayus dalam diskusi tersebut pada Rabu (10/4/2019).

Begitu pula Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 bersumber dari Permen PUPR No. 23/2018, yang dibentuk tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. "Dalam hal ini Pergub menjadi tidak sah dan tidak mengikat," ujar Gayus Lumbuun.

Guru Besar yang aktif mengajar di sejumlah perguruan tinggi ini juga menyatakan mendukung penuh uji materiil terhadap Permen dan Pergub tersebut.

Berkenaan dengan berita bahwa uji materiil terhadap Permen dan Pergub yang diajukan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon ditolak Mahkamah Agung (MA), perwakilan REI mengatakan, "sepengetahuan kami, uji materil itu bukan ditolak, tetapi tidak diterima," ujarnya.

Lebih jauh Gayus menjelaskan, tidak diterima, dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah NO (En O: niet ontvankelijke verklaard). Artinya, tidak diterima mungkin karena surat kuasa tidak sah atau diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum, atau gugatan di luar kompetensi. Terhadap NO ini, gugatan dapat diperbaiki dan diulang.

Seminar ini mengusulkan jalan keluar agar segera dibentuk organisasi PPPSRS tingkat nasional, yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 23/2018. Organisasi ini, bersama para pemangku kepentingan seperti REI, perusahaan pengembang, Kementerian PUPR, dan Pemda DKI, kemudian melakukan mediasi dan mendesak pemerintah menerbitkan PP tentang pengelolaan rusun dengan demikian keresahan tersebut dapat diatasi.
(whb)
Berita Terkait
Alternatif Hunian Murah,...
Alternatif Hunian Murah, Ribuan Hunian di Rusunawa Pasar Rumput Siap Dihuni, Segini Harga Sewanya
Pj Gubernur Heru Tanggapi...
Pj Gubernur Heru Tanggapi soal Pegawai Rusunawa Marunda Diduga Terlibat Penjarahan: Harus Ditindak Tegas Nggak Ada Cerita
Ups! Ada Dugaan Pungli...
Ups! Ada Dugaan Pungli di Rusunawa Lette dan Panambungan
Rencana Penambahan Rusunawa...
Rencana Penambahan Rusunawa Sasar Wilayah Antang dan Tallo
Basuki-Erick Duet Bangun...
Basuki-Erick 'Duet' Bangun Rusun Tiga Tower di Rawa Buntu
Hasil Investigasi Pungli...
Hasil Investigasi Pungli Rusunawa Lette dan Panambungan Ada di Tangan Kadis Perumahan
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
7 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
9 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
9 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
22 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
45 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved