Kapal Perang KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Belanda di Perairan Bintan

Rabu, 10 April 2019 - 17:38 WIB
Kapal Perang KRI Siwar-646...
Kapal Perang KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Belanda di Perairan Bintan
A A A
BINTAN - Kapal perang KRI Siwar-646 dari Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap kapal MV Vox Maxima berbendera Belanda saat sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Batam dengan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (8/4/2019) lalu.

Informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U - 104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di perairan barat Pulau Galang. Selanjutnya KRI Siwar-646 melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, anak buah kapal (ABK) dan muatan kapl tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal MV. Vox Maxima, kebangsaan Belanda, Tonage 29.920 GT, nahkoda Plukker Willibrordus Petrus (WN Belanda), Agen PT. Snepac Shipping dengan jumlah ABK 15 orang terdiri dari WN Belanda 6 orang, WN Ukraina 2 orang, WN Polandia 1 orang dan WN Phillipina 6 orang," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono melalui Kadispen Koarmada 1 Letkol Agung Nugroho saat dikonfirmasi lewat telpon, Rabu (10/4/2019).

Agung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal MV Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena Kapal MV Vox Maxima tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri.

"Menurut laporan Nahkoda bahwa dokumen kapal berada di Agen Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam. Hal ini diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP Batam (Kasi Patroli) Syarianaldy bahwa seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura," ujarnya.

Atas perbuatannya, diduga melanggar Pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300.000.000, serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Selain itu, kata dia, berdasarkan PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal seharusnya melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Batam, bukan di Perairan Barat Pulau Galang sehingga melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill M.F.E. Djoen membawa Kapal MV Vox Maxima di Adhoc menuju Perairan Kabil Batam untuk lego jangkar.

"Berkas Awal Pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara sampel limbah yang telah diambil oleh Petugas KRI Siwar, saat ini telah diserahkan dan akan diteliti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri," kata Agung.

Keberhasilan KRI Siwar-646 dalam menangkap kapal asing yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal di Perairan Bintan Kepri tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut.

"Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di laut," ujar Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono.
(sms)
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman di...
Antisipasi Ancaman di Pasifik, KSAL: Koarmada-Marinir Harus Miliki Kekuatan Sama
TNI AL Kirim 3 KRI Buatan...
TNI AL Kirim 3 KRI Buatan Anak Bangsa ke LIMA Exhibition 2023 di Malaysia
Asah Kemampuan Operasi...
Asah Kemampuan Operasi Laut, Koarmada I Gelar Latihan Gelagaspur Tingkat-3
Panglima Mutasi 15 Pati...
Panglima Mutasi 15 Pati TNI AL, Kolonel Laut Achmad Wibisono Jabat Danlantamal I
Pangkoarmada I Tegaskan...
Pangkoarmada I Tegaskan Hal Ini saat Gelar Sertijab 2 Jabatan Strategis Koarmada I
Latihan di Laut Natuna,...
Latihan di Laut Natuna, TNI AL kerahkan 9 kapal dan 1 pesawat
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
34 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved