Tim F1QR Lanal Karimun Amankan 14 TKI Ilegal

Jum'at, 05 April 2019 - 19:59 WIB
Tim F1QR Lanal Karimun...
Tim F1QR Lanal Karimun Amankan 14 TKI Ilegal
A A A
KARIMUN - Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun mengamankan 14 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di perairan Mantras Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau , Kamis (4/4/2019) sekira pukul 23.45 WIB.

Para TKI ilegal ini dimankan ketika hendak masuk ke Indonesia dengan melintasi perairan Karimun dengan tujuan Judah, Batam Provinsi Kepulauan Riau. Mereka diketahui berangkat dari Malaysia dengan menggunakan speed boat 15 Pk. (Baca Juga: 161 Orang TKI Kembali Dideportasi dari Malaysia)

Selain 14 orang TKI ilegal, Lanal Tanjungbalai Karimun juga mengamankan 4 orang tekong kapal yang membawa TKI dari Malaysia menuju Judah, Batam. Adapun 4 orang Tekong itu di antaranya berinisial Al, Ha, Ka dan Sa.

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Catur Yugiantoro menjelaskan, penangkapan 14 orang TKI ilegal ini berawal dari informasi akan masuknya TKI ilegal dari Malaysia melintasi perairan Karimun.

"Pada 23.45 tim F1QR mendeteksi secara visual speed boat yang mencurigakan melintas. Tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan 4 unit Speed Boad 15 PK yang berisikan 14 orang diduga TKI terdiri dari 12 pria dan 2 orang wanita," kata Danlanal Catur dalam press rilis di Makolanal Tanjungbalai Karimun, Jumat (5/4/2019) pagi.

Ia mengatakan, saat pengejaran terdapat 7 unit speed boat yang sama mencoba menghindar dari kejaran petugas. Namun Tim F1QR Tbk hanha berhasil mengamankan 4 speed boat. Sedangkan 3 speed boat lainnya berhasil melarikan diri.

"Kita melakukan pengejaran menggunakan Patkamla V8, namun hanya berhasil mengamankan 4 speedboat tersebut. Sementara 3 lainnya berhasil melarikan diri. Masing-masing speedboat itu berisikan 4 sampai 5 orang," katanya.

Selanjutnya, 4 unit speedboat itu langsung dikawal menuju Mako Lanal Tanjungbalai Karimun untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TKI ilegal itu akan menuju Judah, Batam melalui jalur tidak resmi.

Untuk sementara ditemukan pelanggaran speed boat berlayar tanpa dilengkapi dokumen persetujuan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar. Selain itu 14 TKI itu tidak memiliki dokumen resmi berupa paspor dan cap dari Imigrasi.

"Ini melanggar pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 Juta," katanya.

Selain itu, Danlanal Catur juga memastikan dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti Narkoba dan penyeludupan barang ilegal lainnya.

"Kita juga tidak menemukan barang-barang terlarang dari hasil pemeriksaan awal," katanya.

Seorang Tekong Speedboat berinisial Sa mengakui bahwa ia diperintah oleh seseorang berinisal Ib untuk menjemput para TKI. Dalam setiap penjemputan mereka dibayar Rp1,5 juta.

Sementara seorang TKI mengaku mereka harus mengeluarkan uang sejumlah 1000 Rm atau Rp3,5 juta untuk bisa kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal.

"Paspor kami mati, jadi tidak bisa kembali ke Indonesia. Awal-awalnya masuk ke Malaysia memakai ijin, namun terkendala dengan paspor," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4106 seconds (0.1#10.140)