Rekening Bank La Nyalla Masih Diblokir Meski Telah Divonis Bebas 2 Tahun Lalu

Jum'at, 05 April 2019 - 19:29 WIB
Rekening Bank La Nyalla...
Rekening Bank La Nyalla Masih Diblokir Meski Telah Divonis Bebas 2 Tahun Lalu
A A A
SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) pada 18 Juli tahun 2017 lalu membebaskan La Nyalla Mattalitti dari dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp5,3 miliar. Putusan MA juga menyebutkan bahwa kejaksaan harus membuka blokir rekening bank atas nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.

Hal itu disampaikan Pengacara La Nyalla, Sumarso. Dia mengatakan ada dua rekening La Nyalla yang masih diblokir pihak Kejaksaan, yakni Citibank dan sepuluh rekening Bank Mandiri.

Dirinya mengaku sudah meminta pihak Kejaksaan agar membuka blokir rekening La Nyalla sejak MA memutus bebas kliennya dua tahun lalu. “Uang yang ada di rekening itukan bukan hasil korupsi. Kenapa tidak segera dibuka,” keluhnya, Jum’at (5/4/2019).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa membuka blokir rekening La Nyalla karena belum menerima salinan putusan dari MA. Rekening La Nyalla diblokir setelah dijadikan barang bukti kasus korupsi yang menyeret mantan ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.

“Kami telah berupaya mendapatkan salinan putusan dari MA itu. Selama salinan putusan tersebut belum ditangan kita, ya kita tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014. Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Mohamad Asikin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya. Atas putusan MA ini, La Nyalla dinyatakan bebas murni.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)