Rekening Bank La Nyalla Masih Diblokir Meski Telah Divonis Bebas 2 Tahun Lalu

Jum'at, 05 April 2019 - 19:29 WIB
Rekening Bank La Nyalla...
Rekening Bank La Nyalla Masih Diblokir Meski Telah Divonis Bebas 2 Tahun Lalu
A A A
SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) pada 18 Juli tahun 2017 lalu membebaskan La Nyalla Mattalitti dari dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp5,3 miliar. Putusan MA juga menyebutkan bahwa kejaksaan harus membuka blokir rekening bank atas nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.

Hal itu disampaikan Pengacara La Nyalla, Sumarso. Dia mengatakan ada dua rekening La Nyalla yang masih diblokir pihak Kejaksaan, yakni Citibank dan sepuluh rekening Bank Mandiri.

Dirinya mengaku sudah meminta pihak Kejaksaan agar membuka blokir rekening La Nyalla sejak MA memutus bebas kliennya dua tahun lalu. “Uang yang ada di rekening itukan bukan hasil korupsi. Kenapa tidak segera dibuka,” keluhnya, Jum’at (5/4/2019).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa membuka blokir rekening La Nyalla karena belum menerima salinan putusan dari MA. Rekening La Nyalla diblokir setelah dijadikan barang bukti kasus korupsi yang menyeret mantan ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.

“Kami telah berupaya mendapatkan salinan putusan dari MA itu. Selama salinan putusan tersebut belum ditangan kita, ya kita tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Diketahui, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014. Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Mohamad Asikin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya. Atas putusan MA ini, La Nyalla dinyatakan bebas murni.
(sms)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Dua Pejabat Kejari HSU...
Dua Pejabat Kejari HSU Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Inilah Perbedaan Kejaksaan...
Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Kasus IDI Kacung WHO,...
Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 bulan Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved