Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Pakaian Bekas Asal Malaysia
A
A
A
PONTIANAK - Petugas Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan ballpress yang dimuat ke dalam tiga buah kontainer yang diduga kuat berasal dari Malaysia, Senin (11/03/2019).
Petugas berhasil mengamankan ketiga kontainer tersebut yang berisi 260 ballpress. Petugas menemukan fakta bahwa ballpress tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa dari Pontianak.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi, mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai. “Berdasarkan informasi yang diterima petugas, didapati aka nada pengiriman barang antar pulau, barang diduga merupakan barang eks perbatasan sebanyak 3 kontainer,” ungkap Azhar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tangal 11 maret 2019, petugas Bea Cukai segera melakukan pelacakan posisi kontainer dimaksud dan kedapatan telah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Temas selaku pemilik Petikemas serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan terkait isi ketiga kontainer tersebut,” tambah Azhar.
Setelah pihak Temasline dan pengurus kontainer tersebut datang serta dengan disaksikan oleh pihak Pelindo, tim melakukan pembukaan terhadap 3 kontainer dimaksud dan didapati isinya berupa ballprees (pakaian bekas) sebanyak kurang lebih 260 ball. Terhadap muatan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan 3 kontainer tersebut. Perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.300.000.000,00. Dan pihak terlibat masih dilakukan tahap pengembangan lebih lanjut.
Penegahan terhadap ballpress ini telah melanggar peraturan kementerian perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”) disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. “Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Ini karena pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” pungkas Azhar.
Petugas berhasil mengamankan ketiga kontainer tersebut yang berisi 260 ballpress. Petugas menemukan fakta bahwa ballpress tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa dari Pontianak.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi, mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai. “Berdasarkan informasi yang diterima petugas, didapati aka nada pengiriman barang antar pulau, barang diduga merupakan barang eks perbatasan sebanyak 3 kontainer,” ungkap Azhar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tangal 11 maret 2019, petugas Bea Cukai segera melakukan pelacakan posisi kontainer dimaksud dan kedapatan telah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Temas selaku pemilik Petikemas serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan terkait isi ketiga kontainer tersebut,” tambah Azhar.
Setelah pihak Temasline dan pengurus kontainer tersebut datang serta dengan disaksikan oleh pihak Pelindo, tim melakukan pembukaan terhadap 3 kontainer dimaksud dan didapati isinya berupa ballprees (pakaian bekas) sebanyak kurang lebih 260 ball. Terhadap muatan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan 3 kontainer tersebut. Perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.300.000.000,00. Dan pihak terlibat masih dilakukan tahap pengembangan lebih lanjut.
Penegahan terhadap ballpress ini telah melanggar peraturan kementerian perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”) disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. “Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Ini karena pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” pungkas Azhar.
(akn)