Tak Bawa Surat Resmi, Saksi dari PNS Diusir Hakin PN Tangerang

Selasa, 02 April 2019 - 00:03 WIB
Tak Bawa Surat Resmi,...
Tak Bawa Surat Resmi, Saksi dari PNS Diusir Hakin PN Tangerang
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang dengan terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen (66) berjalan singkat.

Ketua Majelis Hakim Gunawan memberi teguran keras dan mengusir saksi ahli meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Upa Labuhari.

Saksi tersebut adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten Nurmutaqin yang hadir dalam persidangan tanpa surat resmi.

"Anda PNS ada surat tugas?" tanya hakim Gunawan kepada saksi yang mengenakan seragam aparatur sipil negara ini, Senin 1 April 2019.

Ditanya demikian, Nurmutaqin pun mengelak dengan menjawab bahwa dirinya sudah menyampaikan izin kepada atasannya untuk hadir dalam persidangan ini. "Saya sudah izin ke pimpinan," ucap dia menjawab pertanyaan hakim.

Hakim Gunawan melanjutkan, jika menghadiri persidangan dalam kondisi waktu sedang bertugas harus memiliki surat tugas. Terlebih, Nurmutaqin merupakan PNS.

"Enggak bisa izin, kalau tidak ada surat tugas tidak bisa. Ini aturan Undang-undang Pegawai Negeri kalau saudara tidak ada surat tugas berati kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri," jelasnya.

Hakim Gunawan menambahkan, keresmian dalam menghadiri persidangan adalah surat tugas secara formal, bukan izin yang hanya bersifat pembicaraan.

"Gini saja saudara jaksa dan penasihat hukum, ini ditunda dulu. Kalau begini namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti saya periksa, satpol PP nangkap saudara (saksi). Anda (saksi) tidak resmi," paparnya.

"Kalau namanya resmi pakai hitam di atas putih (ada surat tugas). Saudara (saksi) jadi kepala bidang masa nggak tahu kayak begitu. Enggak bisa pegawai negeri keluyuran begini. Pantesan PNS ini dikritik terus. Karena anda PNS saya wajib mengingatkan anda dengan keras. Sana balik lagi saudara," sambung ketua hakim sembari mengintruksikan saksi ahli untuk keluar meninggalkan ruang sidang.

Hakim menyatakan, bahwa persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan kembali digelar pada Senin 8 April 2019.

Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.
(mhd)
Berita Terkait
NIB Ganda di Teluk Naga...
NIB Ganda di Teluk Naga Marak, Warga Akan Mengadu ke Jokowi
Amran Minta Soal Sengketa Tanah...
Amran Minta Soal Sengketa Tanah Antara Pemkab dan Warga Tempuh Jalur Hukum
Eksekusi Tanah di Tangerang...
Eksekusi Tanah di Tangerang Diadang Ormas Bersenjata Tajam
Dihadang, Sidang Lahan...
Dihadang, Sidang Lahan Salembaran Jaya Gagal Digelar di Lokasi Sengketa
Segel SDN Kiara Payung...
Segel SDN Kiara Payung Dibuka Sementara, Ahli Waris Lahan Kasih Tenggat 15 November
Sempat Diwarnai Kericuhan,...
Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
10 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
19 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved