Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polisi Periksa 13 Orang
A
A
A
BLITAR - Polres Blitar Kota memeriksa 13 orang terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dari 13 orang yang diperiksa, dua di antaranya adalah kepala desa dan sekretaris desa. "Semua yang diperiksa masih berstatus saksi," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono kepada wartawan Senin (1/4/2019).
Anggaran yang diduga diselewengkan ini merupakan pencairan tahap kedua tahun 2018 sebesar Rp800 juta lebih. Ada penggunaan dana Rp493 juta yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Diduga dana dicairkan untuk kegiatan fiktif. Pengusutan kepolisian sendiri dimulai dari laporan proyek yang tidak kunjung selesai. "Kasus ini bermula dari laporan proyek yang tidak selesai, "kata Heri.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan. Aliran penggunaan dana terus didalami termasuk mencari tahu keberadaan perangkat desa yang diduga melarikan diri.
Menurut Heri dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka. "Kami masih menyusuri pihak yang informasinya melarikan diri itu, "paparnya.
Koordinator Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Joko Prasetyo mendesak masalah hukum diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihadapkan pada pertanggungjawaban hukum.
Dengan terjadinya dugaan penyelewengan ini Joko justru mempertanyakan fungsi pengawas yang berlapis, yakni mulai tingkat desa hingga kabupaten. Jika pengawasan berjalan dengan baik, penyelewengan seharusnya tidak terjadi.
"Kalau sampai terjadi, ke mana saja para pengawas selama ini? Jangan jangan mereka tidak menjalankan tupoksinya? " tanyanya.
Dari 13 orang yang diperiksa, dua di antaranya adalah kepala desa dan sekretaris desa. "Semua yang diperiksa masih berstatus saksi," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono kepada wartawan Senin (1/4/2019).
Anggaran yang diduga diselewengkan ini merupakan pencairan tahap kedua tahun 2018 sebesar Rp800 juta lebih. Ada penggunaan dana Rp493 juta yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Diduga dana dicairkan untuk kegiatan fiktif. Pengusutan kepolisian sendiri dimulai dari laporan proyek yang tidak kunjung selesai. "Kasus ini bermula dari laporan proyek yang tidak selesai, "kata Heri.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan. Aliran penggunaan dana terus didalami termasuk mencari tahu keberadaan perangkat desa yang diduga melarikan diri.
Menurut Heri dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka. "Kami masih menyusuri pihak yang informasinya melarikan diri itu, "paparnya.
Koordinator Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Joko Prasetyo mendesak masalah hukum diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihadapkan pada pertanggungjawaban hukum.
Dengan terjadinya dugaan penyelewengan ini Joko justru mempertanyakan fungsi pengawas yang berlapis, yakni mulai tingkat desa hingga kabupaten. Jika pengawasan berjalan dengan baik, penyelewengan seharusnya tidak terjadi.
"Kalau sampai terjadi, ke mana saja para pengawas selama ini? Jangan jangan mereka tidak menjalankan tupoksinya? " tanyanya.
(wib)