Buaya Sungai Blorong Dievakuasi Petugas BKSDA Kendal
Kamis, 28 Maret 2019 - 15:44 WIB
Buaya Sungai Blorong Dievakuasi Petugas BKSDA Kendal
A
A
A
KENDAL - Buaya Sungai Blorong yang ditangkap warga Desa Turun Rejo, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jawa Tengah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah, Kamis siang (28/3/2019). Buaya muara yang menggegerkan warga sepanjang Sungai Blorong ini akan ditempatkan di Taman Margasatwa Mangkang Kota Semarang. Buaya muara yang memiliki nama latin crocodylus porosus ini berjenis kelamin betina dan memiliki panjang 1,80 meter.
Diperkirakan buaya muara ini baru berusia dua tahun dan hingga saat ini kondisinya cukup baik. Tim BKSDA Jateng pun berencana membawa buaya muara ini ke Taman Margasatwa Mangkang, Semarang. Tak hanya itu meski terlihat kondisinya baik namun BKSDA Jateng akan melakukan pengecekan terhadap kondisi buaya muara tersebut.
Menurut Rimbawanto petugas BKSDA Jateng, penangkapan anak buaya ini berawal dari munculnya buaya di sungai dalam dua minggu terakhir ini. “Kemunculan buaya ini membuat resah warga sekitar. Pasalnya selama ini warga tidak pernah melihat adanya buaya di Sungai Blorong,” kata dia.
Hingga kini warga Desa Turunrejo masih merasa resah dan khawatir karena sejumlah warga sempat melihat kemunculan dua atau tiga ekor buaya. Bahkan warga menduga buaya yang berhasil ditangkap sengaja dilepaskan oleh pemiliknya.
Abdul Mufid Kades Turunrejo berharap, warga untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di Sungai Blorong meski buaya sudah ditangkap.
Buaya ini merupakan hewan yang dilindungi oleh pemerintah dengan Undang-undang nomer lima tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Diperkirakan buaya muara ini baru berusia dua tahun dan hingga saat ini kondisinya cukup baik. Tim BKSDA Jateng pun berencana membawa buaya muara ini ke Taman Margasatwa Mangkang, Semarang. Tak hanya itu meski terlihat kondisinya baik namun BKSDA Jateng akan melakukan pengecekan terhadap kondisi buaya muara tersebut.
Menurut Rimbawanto petugas BKSDA Jateng, penangkapan anak buaya ini berawal dari munculnya buaya di sungai dalam dua minggu terakhir ini. “Kemunculan buaya ini membuat resah warga sekitar. Pasalnya selama ini warga tidak pernah melihat adanya buaya di Sungai Blorong,” kata dia.
Hingga kini warga Desa Turunrejo masih merasa resah dan khawatir karena sejumlah warga sempat melihat kemunculan dua atau tiga ekor buaya. Bahkan warga menduga buaya yang berhasil ditangkap sengaja dilepaskan oleh pemiliknya.
Abdul Mufid Kades Turunrejo berharap, warga untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di Sungai Blorong meski buaya sudah ditangkap.
Buaya ini merupakan hewan yang dilindungi oleh pemerintah dengan Undang-undang nomer lima tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(sms)