Ini Alasan Kenapa SIM Perlu Diperpanjang Setiap Lima Tahun
Rabu, 27 Maret 2019 - 17:01 WIB
Ini Alasan Kenapa SIM Perlu Diperpanjang Setiap Lima Tahun
A
A
A
JAKARTA - Salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengusung materi kampanye tentang pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Jika menang dalam Pemilu 2019, PKS berjanji memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan masa berlaku SIM hanya lima tahun. Artinya, setelah lima tahun pemilik SIM wajib kembali memperpanjang. Selain amanat UU, tentu ada beberapa alasan kenapa SIM harus diperpanjang.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, seseorang yang telah memiliki SIM artinya telah lulus tes soft competency, yakni tes kesehatan jasmani dan rohani untuk SIM umum. Kemudian lulus tes hard competency, yakni knowledge, practical, skill, dan attitude melalui tes teori dan simulator untuk SIM umum serta praktik.
"Jadi kenapa harus diperpanjang? Karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Ia mencontohkan, jika umur seseorang bertambah maka ada kemungkinan penglihatan menurun, atau bisa juga yang lebih spesifik pernah terlibat kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya tidak bisa mengemudikan kendaraan bermotor lagi.
Berdasarkan golongan SIM yang biasa, perlu kendaraan khusus maka golongan SIM-nya harus berubah menjadi golongan SIM D. Karenanya, perlu perpanjangan SIM sebagai upaya untuk pengecekan soft competency secara berkala yang tentunya untuk menjamin pemilik SIM merupakan responsibillity driver atau rider.
Selain itu, SIM berfungsi sebagai Data Forensik Kepolisian melalui pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan, serta data identitas yang ada di SIM. Meski sidik jari tidak akan berubah, namun tampak wajah dan tanda tangan ada kemungkinan bisa berubah, terutama tampak wajah seperti tambah jenggot, rambut jadi panjang, dan semacamnya.
"Hal seperti ini tentunya perlu pembaharuan karena data forensik tersebut digunakan Polri untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Maka itu, kata dia, memiliki database pengemudi memudahkan Polri untuk melakukan pencarian seseorang berdasarkan data yang berada di pengemudi. Apabila perpanjangan SIM dilakukan melewati massa berlakunya, yakni lima tahun, meski hanya sehari, dia harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
Apabila ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, yakni lima tahun, itu diperbolehkan. "Misalnya perpanjang SIM-nya di tahun ketiga karena dia mau ke luar negeri dalam waktu tertentu maka dia perpanjang SIM-nya dahulu sebelum masa berlaku SIM habis," pungkasnya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan masa berlaku SIM hanya lima tahun. Artinya, setelah lima tahun pemilik SIM wajib kembali memperpanjang. Selain amanat UU, tentu ada beberapa alasan kenapa SIM harus diperpanjang.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, seseorang yang telah memiliki SIM artinya telah lulus tes soft competency, yakni tes kesehatan jasmani dan rohani untuk SIM umum. Kemudian lulus tes hard competency, yakni knowledge, practical, skill, dan attitude melalui tes teori dan simulator untuk SIM umum serta praktik.
"Jadi kenapa harus diperpanjang? Karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Ia mencontohkan, jika umur seseorang bertambah maka ada kemungkinan penglihatan menurun, atau bisa juga yang lebih spesifik pernah terlibat kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya tidak bisa mengemudikan kendaraan bermotor lagi.
Berdasarkan golongan SIM yang biasa, perlu kendaraan khusus maka golongan SIM-nya harus berubah menjadi golongan SIM D. Karenanya, perlu perpanjangan SIM sebagai upaya untuk pengecekan soft competency secara berkala yang tentunya untuk menjamin pemilik SIM merupakan responsibillity driver atau rider.
Selain itu, SIM berfungsi sebagai Data Forensik Kepolisian melalui pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan, serta data identitas yang ada di SIM. Meski sidik jari tidak akan berubah, namun tampak wajah dan tanda tangan ada kemungkinan bisa berubah, terutama tampak wajah seperti tambah jenggot, rambut jadi panjang, dan semacamnya.
"Hal seperti ini tentunya perlu pembaharuan karena data forensik tersebut digunakan Polri untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Maka itu, kata dia, memiliki database pengemudi memudahkan Polri untuk melakukan pencarian seseorang berdasarkan data yang berada di pengemudi. Apabila perpanjangan SIM dilakukan melewati massa berlakunya, yakni lima tahun, meski hanya sehari, dia harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
Apabila ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, yakni lima tahun, itu diperbolehkan. "Misalnya perpanjang SIM-nya di tahun ketiga karena dia mau ke luar negeri dalam waktu tertentu maka dia perpanjang SIM-nya dahulu sebelum masa berlaku SIM habis," pungkasnya.
(thm)