Belanjakan Pakai Uang Palsu, Janda Ini Diringkus Polres Blitar Kota
A
A
A
BLITAR - Polres Blitar Kota menangka Sugiarti (41), saat berbelanja menggunakan uang palsu di pasar tradisional Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sugiarti, janda empat anak ini, menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk belanja sembako.
"Kejadian ini dilaporkan pertama kali oleh para pedagang pasar Srengat," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan Selasa (26/3/2019). Dengan uang palsu yang dimiliki Sugiarti sempat mendapatkan daging sapi, kue, dan sayur mayur.
Kejahatan itu terungkap ketika salah seorang pedagang merasa curiga dengan uang Rp100.000 yang ada ditangan Sugairti. Kemudian yang bersangkutan langsung dikerumuni pedagang dan diinterogasi. Begitu dipastikan yang dipegang uang palsu, oleh sejumlah pedagang Sugiarti langsung diserahkan ke aparat kepolisian.
Dalam penggeledahan petugas mendapati empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Kemudian juga pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang diduga hasil kembalian belanja sembako. "Di dalam tas pelaku ditemukan juga uang palsu senilai Rp400.000," terang Adewira.
Kepada petugas Sugiarti mengaku mendapat uang palsu dari warga Kediri yang dia kenal saat bekerja di Jakarta. Sugiarti diajak ke Kediri dengan janji akan dinikahi. Oleh warga Kediri itu pelaku diberi delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, lalu diturunkan di pasar tradisional Srengat, Kabupaten Blitar.
Sebanyak empat lembar sudah berhasil dibelanjakan, sedangkan empat lembar sisanya masih disimpan dalam tas. Akibat perbuatannya Sugiarti dijerat dengan UU RI No 7/2011 tentang mata uang rupiah dan Pasal 245 junto 55 ayat (1) KUHP.
"Kejadian ini dilaporkan pertama kali oleh para pedagang pasar Srengat," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan Selasa (26/3/2019). Dengan uang palsu yang dimiliki Sugiarti sempat mendapatkan daging sapi, kue, dan sayur mayur.
Kejahatan itu terungkap ketika salah seorang pedagang merasa curiga dengan uang Rp100.000 yang ada ditangan Sugairti. Kemudian yang bersangkutan langsung dikerumuni pedagang dan diinterogasi. Begitu dipastikan yang dipegang uang palsu, oleh sejumlah pedagang Sugiarti langsung diserahkan ke aparat kepolisian.
Dalam penggeledahan petugas mendapati empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Kemudian juga pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang diduga hasil kembalian belanja sembako. "Di dalam tas pelaku ditemukan juga uang palsu senilai Rp400.000," terang Adewira.
Kepada petugas Sugiarti mengaku mendapat uang palsu dari warga Kediri yang dia kenal saat bekerja di Jakarta. Sugiarti diajak ke Kediri dengan janji akan dinikahi. Oleh warga Kediri itu pelaku diberi delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, lalu diturunkan di pasar tradisional Srengat, Kabupaten Blitar.
Sebanyak empat lembar sudah berhasil dibelanjakan, sedangkan empat lembar sisanya masih disimpan dalam tas. Akibat perbuatannya Sugiarti dijerat dengan UU RI No 7/2011 tentang mata uang rupiah dan Pasal 245 junto 55 ayat (1) KUHP.
(wib)