Masih Ada 20% Pejabat Sleman Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:08 WIB
Masih Ada 20% Pejabat Sleman Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan
Masih Ada 20% Pejabat Sleman Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan
A A A
SLEMAN - Beberapa hari menjelang batas penyerahan laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2019, masih ada sekitar 20% pejabat di lingkungan Pemkab Sleman belum menyerahkan laporan. Data Badan Kepegawaan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, jumlah pejabat Pemkab Sleman yang wajib menyerahkan LHKPN ada 153 orang.

“Dari 153 pejabat yang wajib serahkan LHKPN, baru 80% yang sudah menyerahkan dan 20% belum,” kata Pelaksanan tugas (Plt) kepala BKPP Sleman Suyono seusai sosialiasai e-voting pilkades di aula DPRD Sleman, Selasa (26/3/2019).

Suyono menjelaskan, 153 pejabat pemkab Sleman yang wajib menyerahkan LHKPN itu terdiri dari pejabat eselok II, camat, dan bendara di semua organisasi perangkat daerah (OPD). LHKPN sendiri bukan hanya untuk mengetahui ada tidaknya perubahan kekayaan pejabat Negara. Namun yang lebih penting lagi sebagai wujuda transparansi dari penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).

“Karena LHKPN ini penting, maka para pejabat tersebut akan dikumpulkan, Jumat (29/3/2019), terutama guna mengetahui apa kendala pejabat yang belum menyerahkan LHKPN itu,” terangnya.

Menurut Suyono hal tersebut penting, sebab mulai 2018 ada perubahan dalam penyampaian LHKPN tersebut. Baik waktu maupun teknisnnya. Sebelum pada 2018 LHKPN dilaporkan setiap dua tahun sekali serta secara manual. Setelah 2018 dilaporkan setiap tahun melalui elektronik (E-LHKPN).

“Untuk itu, jika ada kendala akan memberikan solusinya. Sehingga mereka segera melaporkan E-LHKPN kepada KPK,” paparnya.

Mengenai apakah akan ada sanksi kepada pejabat jika sampai batas waktu penyerahan LHKPN belum juga memberikan laporan. Suyono mengatakan untuk sanksi dari pemkab tidak ada, sebab untuk laporan itu langsung kepada KPK.

Hanya pemkab tetap akan memberikan kepada pejabat itu agar segera melaksanakan kewajibannya. “Karena itu sudah menjadi aturan, harusnya pejabat negara mematuhinya,” tandas Assekda II Sleman itu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0963 seconds (0.1#10.140)