Buron Tersangka Korupsi Bulog Rp1,7 Miliar Ditangkap Kejati Jatim
A
A
A
SURABAYA - Buronan kasus korupsi Bulog Jatim Rp1,7 miliar, Sigit Hendro Purnomo (34), ditangkap Tim intel dan pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dibantu tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sigit yang menjabat Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017. Tersangka juga tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.
Untuk itu, dia ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron. “Tersangka kami tangkap di Bandung kemarin,” ujar Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Jum’at (22/3/2019).
Adapun modus korupsi yang dilakukan Sigid sebenarnya sangat sederhana. Ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp1,7 miliar, dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. Sigit malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.
“Selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu Sigit senilai Rp13 miliar,” ungkap Didik.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, Sigit ditangkap di rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Ketika ditangkap, Sigit sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung. Baru ketika ada penerbangan pertama, dibawa ke Kejati Jatim.
"Tersangka Sigit langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim dan ditahan selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke Jaksa peneliti," pungkas Didik.
Sigit yang menjabat Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017. Tersangka juga tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.
Untuk itu, dia ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron. “Tersangka kami tangkap di Bandung kemarin,” ujar Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Jum’at (22/3/2019).
Adapun modus korupsi yang dilakukan Sigid sebenarnya sangat sederhana. Ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp1,7 miliar, dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. Sigit malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.
“Selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu Sigit senilai Rp13 miliar,” ungkap Didik.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, Sigit ditangkap di rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Ketika ditangkap, Sigit sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung. Baru ketika ada penerbangan pertama, dibawa ke Kejati Jatim.
"Tersangka Sigit langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim dan ditahan selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke Jaksa peneliti," pungkas Didik.
(wib)