Rp473 Juta Uang Pungutan dari SMPN 10 Batam Dikembalikan ke Wali Murid
A
A
A
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan uang hasil tindak pidana korupsi yang terjadi di SMP Negeri 10 Batam. Dimana kelima terpidana dalam kasus tersebut telah menerima hukumannya.
Uang sebesar Rp 473.930.000 tersebut, dikembalikan pada 476 wali murid yang dipimpin langsung Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi dan didamping Kasi Pidsus Yunus, Kasi Intel Roby, Kasi Pidana Umum Filpan Dermawan Laia, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan serta perwakilan para wali murid, yang dilangsungkan di Kejari Batam Kamis (21/3/2019).
Pada penyerahan ini, Kajari Batam, Didie Tri Haryadi menerangkan pengembalian uang hasil putusan Tipikor sebesar Rp 473 juta lebih ini, jumlah yang diberikan pada kepada masing-masing wali murid SMP Negeri 10 Batam bervariasi. "Jumlah yang dikembalikan pada wali murid tidak sama rata, ada yang dari Rp600 ribu sampai Rp2 juta," ujarnya.
Dijelaskannya bahwasanya para terpidana pungutan uang di sekolah ini, melakukan pemungutan uang tanpa adanya izin atau pun perintah dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan. "Mereka cuma atas inisiatif sendiri, tidak ada arahan dari Dinas Pendidikan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengucapkan rasa terima kasih pada para orang tua siswa. Hal ini karena orang tua siswa sukarela berani untuk membantu mengungkap kasus ini. "Kalau tidak ada informasi dari wali murid, kasus ini tidak akan terungkap," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Hendri Arulan juga mengucapkan rasa terima kasih pada Kejari Batam. Hal ini karena Kejari Batam telah mengungkap kasus ini dimana akhirnya para tersangka sampai bisa diseret ke meja hijau. "Semoga para terpidana itu mendapat petunjuk kembali pada jalan yang benar, dan ini jadi pelajaran bagi mereka," ujarnya.
Dia juga berharap, agar pada penerimaan siswa baru yang sebentar lagi akan berlangsung, dapat saling mengontrol dan menjaga. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak ada meminta para tersangka untuk melakukan hal tersebut. "Pemko Batam tidak pernah untuk menginstruksikan kejadian seperti ini," tutupnya.
Penerimaan pengembalian uang ini diterima oleh salah seorang perwakilan wali murid yang bernama Stevianus, yang diberikan langsung oleh Kadisdik Kota Batam Hendri Arulan. Dimana penyerahan ini disaksikan langsung oleh para perwakilan wali murid lainnya.
Uang sebesar Rp 473.930.000 tersebut, dikembalikan pada 476 wali murid yang dipimpin langsung Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi dan didamping Kasi Pidsus Yunus, Kasi Intel Roby, Kasi Pidana Umum Filpan Dermawan Laia, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan serta perwakilan para wali murid, yang dilangsungkan di Kejari Batam Kamis (21/3/2019).
Pada penyerahan ini, Kajari Batam, Didie Tri Haryadi menerangkan pengembalian uang hasil putusan Tipikor sebesar Rp 473 juta lebih ini, jumlah yang diberikan pada kepada masing-masing wali murid SMP Negeri 10 Batam bervariasi. "Jumlah yang dikembalikan pada wali murid tidak sama rata, ada yang dari Rp600 ribu sampai Rp2 juta," ujarnya.
Dijelaskannya bahwasanya para terpidana pungutan uang di sekolah ini, melakukan pemungutan uang tanpa adanya izin atau pun perintah dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan. "Mereka cuma atas inisiatif sendiri, tidak ada arahan dari Dinas Pendidikan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengucapkan rasa terima kasih pada para orang tua siswa. Hal ini karena orang tua siswa sukarela berani untuk membantu mengungkap kasus ini. "Kalau tidak ada informasi dari wali murid, kasus ini tidak akan terungkap," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Hendri Arulan juga mengucapkan rasa terima kasih pada Kejari Batam. Hal ini karena Kejari Batam telah mengungkap kasus ini dimana akhirnya para tersangka sampai bisa diseret ke meja hijau. "Semoga para terpidana itu mendapat petunjuk kembali pada jalan yang benar, dan ini jadi pelajaran bagi mereka," ujarnya.
Dia juga berharap, agar pada penerimaan siswa baru yang sebentar lagi akan berlangsung, dapat saling mengontrol dan menjaga. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak ada meminta para tersangka untuk melakukan hal tersebut. "Pemko Batam tidak pernah untuk menginstruksikan kejadian seperti ini," tutupnya.
Penerimaan pengembalian uang ini diterima oleh salah seorang perwakilan wali murid yang bernama Stevianus, yang diberikan langsung oleh Kadisdik Kota Batam Hendri Arulan. Dimana penyerahan ini disaksikan langsung oleh para perwakilan wali murid lainnya.
(nag)