Antisipasi Tindakan Kriminal WNA, Pemkot Denpasar Pantau WNA

Kamis, 21 Maret 2019 - 16:22 WIB
Antisipasi Tindakan Kriminal WNA, Pemkot Denpasar Pantau WNA
Antisipasi Tindakan Kriminal WNA, Pemkot Denpasar Pantau WNA
A A A
DENPASAR - Warga negara asing belakangan sering melakukan tindakan kriminal di Bali. Hal ini membuat Pemerintah Kota Denpasar merasa perlu meningkatkan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pemantauan WNA yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol I Gusti Ngurah Gede Arisudana saat memimpin pertemuan Tim WNA, di Kantor Kesbangpol Kota Denpasar, Kamis (21/3/2019).

Menurut Arisudana, pendataan dan pemantauan terhadap orang asing yang ada di Kota Denpasar sangat perlu dilakukan mengingat banyaknya kasus kriminal yang dilakukan orang asing seperti diberitakan media massa.

Untuk itu melalui Tim Gabungan ini yang beranggotakan unsur imigrasi, kepolisian, TNI dan OPD terkait diharapkan dapat melakukan tindakan tegas bila ada WNA yang melanggar aturan yang berlaku. Kesbangpol juga berkoordinasi terlebih dahulu dengan imigrasi dan kepolisian bila menemukan ada WNA yang melanggar aturan.

Karena untuk pemantauan orang asing Arisudana mengaku berpegang pada Permendagri No. 49 Th 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah. Berdasarkan Permendagri ini pihaknya akan memantau orang asing tidak hanya yang tinggal di Denpasar, tetapi juga yang melakukan aktivitas.

"Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan tim gabungan ini meliputi diplomat/tamu VIP asing, tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing, wartawan dan shooting tim asing, peneliti asing, artis asing, rohaniawan asing dan organisasi masyarakat asing. Disamping itu untuk melakukan tindakan maka pihaknya akan berkolaborasi dengan imigrasi dan kepolisian. Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi dan kepolisian untuk melakukan tindakan yang tepat bila menemukan pelanggaran WNA di lapangan,” ujarnya.

Edy Roman dari Imigrasi Denpasar, didampingi Dewa Ketut Sugiarta, menjelaskan, pihak imigrasi rutin mengawasi terhadap orang asing. Dalam kurun waktu tiga bulan pengawasan yang dilakukan untuk orang asing yang diwilayahi Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten dan satu kota terlah terjadi 40 laporan kejadian yang melibatkan WNA.

Dari jumlah tersebut Kota Denpasar menduduki urutan ke-2 dengan 16 kejadian setelah Kabupaten Gianyar dengan 17 kejadian. Selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Badung, Klungkung, dan Tabanan.

Tiga bulan pertama 2019 pihak imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 12 WNA yang melanggar. Eddy Roman mengaku dengan adanya Tim WNA yang dibentuk Pemerintah Kota Denpasar melalui Kesbangpol diharapkan dapat membantu untuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5290 seconds (0.1#10.140)