Polres Asahan Bekuk 5 Pelaku Kasus Pemerkosaan

Rabu, 20 Maret 2019 - 21:56 WIB
Polres Asahan Bekuk...
Polres Asahan Bekuk 5 Pelaku Kasus Pemerkosaan
A A A
ASAHAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan mengungkap 3 kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan. Dari 3 kasus yang terjadi pada bulan Februari dan Maret 2019 tersebut, petugas mengamankan 5 orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasus yang pertama terjadi pada tanggal 28 Februari 2019 lalu di kawasan Jalan Nuri Baru Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur. Korban yang berinisial L br S (54) dipaksa untuk bersetubuh oleh seorang pria dan diancam akan dibunuh apabila menolak. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Samuel Giawa (45) di kawasan Jalan Kasuari Kecamatan Kisaran Timur.

Kasus yang kedua terjadi pada tanggal 11 Maret 2019 lalu, dimana seorang wanita yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 4 orang pria di kawasan Dusun IV Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Saat itu, korban berinisial YN (15) bersama dua orang temannya yang sedang nongkrong di lokasi, didatangi oleh 4 orang laki-laki. Korban Y-N langsung ditarik oleh salah seorang pelaku berinisial R (DPO), sementara 2 orang temannya diusir dengan ancaman 'pergi kalian ini daerah kekuasaan ku'.

Korban YN yang tidak berdaya lalu disetubuhi secara bergantian oleh keempat pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengambil handphone dan cincin emas milik korban, dan mengantar korban ke rumah temannya. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.

Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan meringkus 3 orang pelaku yakni R-T alias A, ES alias P alias K alias O dan tersangka A. Sementara tersangka R kini masih dalam pencarian petugas (DPO).

Sementara kasus yang ketiga terjadi 16 Maret 2019 lalu, di Jalan Arwana Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Timur. Seorang Kakek berinisial J-M (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban. Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sambil mengiming-imingi korban akan dibelikan boneka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Namun warga setempat merasa ada yang tidak beres di rumah korban dan melakukan penggerebekan, dan ditemukan pelaku bersama korban dalam keadaan tidak berbusana. Warga lalu membawa pelaku ke Polres Asahan untuk diproses secara hukum.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan kelima tersangka merupakan pelaku pemerkosaan dan perampokan. "Jadi untuk kasus yang kedua, selain melakukan pemerkosaan, ke 4 pelaku juga melakukan perampokan barang berharga milik korban. 3 orang sudah kita amankan, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian," ujar Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Dikatakannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres juga menghimbau para orangtua agar lebih memperhatikan dan benar-benar menjaga anak-anaknya, agar terhindar dari para pelaku tindak pidana dan juga dari bahaya narkoba.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)