Tahun Ini 52 Kabupaten/Kota Ditarget Sudah Bentuk PPID
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 52 kabupaten/kota yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tahun ini mereka diharuskan sudah memiliki PPID.
“Menurut catatan kami, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. Hal tersebut dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan”, kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat memberi sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah Wilayah 2 yang melingkup Sulawesi, Maluku dan Papua di Hotel Gammara, Kota Makassar, Senin (18/3/2019).
Performa pemerintahan yang baik, menurut Bahtiar, dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik. “Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan. “Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” tandasnya.
Bahtiar berharap pada 2019 keseluruhan daerah bisa menyelesaikan pembentukan PPID. “Mari bekerja keras, berjuang bersama melalui forum-forum, seperti ini. Mari kita bersama tuntaskan permasalahan di beberapa daerah yang belum membentuk PPID demi kemajuan kita bersama,” jelasnya.
“Menurut catatan kami, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. Hal tersebut dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan”, kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat memberi sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah Wilayah 2 yang melingkup Sulawesi, Maluku dan Papua di Hotel Gammara, Kota Makassar, Senin (18/3/2019).
Performa pemerintahan yang baik, menurut Bahtiar, dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik. “Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan. “Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” tandasnya.
Bahtiar berharap pada 2019 keseluruhan daerah bisa menyelesaikan pembentukan PPID. “Mari bekerja keras, berjuang bersama melalui forum-forum, seperti ini. Mari kita bersama tuntaskan permasalahan di beberapa daerah yang belum membentuk PPID demi kemajuan kita bersama,” jelasnya.
(poe)