Tahun Ini 52 Kabupaten/Kota Ditarget Sudah Bentuk PPID

Senin, 18 Maret 2019 - 20:45 WIB
Tahun Ini 52 Kabupaten/Kota...
Tahun Ini 52 Kabupaten/Kota Ditarget Sudah Bentuk PPID
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 52 kabupaten/kota yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tahun ini mereka diharuskan sudah memiliki PPID.

“Menurut catatan kami, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. Hal tersebut dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan”, kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat memberi sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah Wilayah 2 yang melingkup Sulawesi, Maluku dan Papua di Hotel Gammara, Kota Makassar, Senin (18/3/2019).

Performa pemerintahan yang baik, menurut Bahtiar, dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik. “Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” ujarnya.

Kemudian ia menjelaskan bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan. “Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” tandasnya.

Bahtiar berharap pada 2019 keseluruhan daerah bisa menyelesaikan pembentukan PPID. “Mari bekerja keras, berjuang bersama melalui forum-forum, seperti ini. Mari kita bersama tuntaskan permasalahan di beberapa daerah yang belum membentuk PPID demi kemajuan kita bersama,” jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kemendagri Tingkatkan...
Kemendagri Tingkatkan Sinergitas Pembentukan Produk Hukum Daerah
RPP Pemda Berbasis Data...
RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi Didorong Segera Disahkan
Jokowi Teken PP soal...
Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya
Kemendagri Siapkan Analisis...
Kemendagri Siapkan Analisis Kebutuhan Perda
Menko Airlangga: Aturan...
Menko Airlangga: Aturan Pemda Harus Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved