Penyelidikan Kasus Pemalsuan Surat Libatkan Juragan Emas Diminta Dilanjutkan

Senin, 18 Maret 2019 - 20:36 WIB
Penyelidikan Kasus Pemalsuan Surat Libatkan Juragan Emas Diminta Dilanjutkan
Penyelidikan Kasus Pemalsuan Surat Libatkan Juragan Emas Diminta Dilanjutkan
A A A
MAKASSAR - Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat otentik atau pemberian keterangan palsu di atas surat otentik yang melibatkan pemilik toko emas terbesar di Makassar diminta tetap dilanjutkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Permintaan ini disampaikan Irawati Lauw melalui penasihat hukumnya, Jermias Rarsina.

Menurut Jermias Rarsina, penghentian penyelidikan kasus tersebut adalah sangat keliru. Dimana kata Jermias, jika melihat alasan hukum atau pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penyidik sehingga berinisiatif menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan oleh kliennya selaku korban.

"Alasan hukum penghentian kasus disebut karena juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, berinisial MDT alias Darwin hanya mengaku lupa mengganti kalimat redaksi penutup dalam surat otentik dalam hal ini surat berita acara laporan hasil pengukuran batas tanah/ penetapan batas tanah yang diterbitkannya pada 29 Juni 2016 sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuran batas tanah yang diajukan oleh pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru, Makassar sekaligus sebagai terlapor, Soewandi Kontaria dan anaknya, Jemis Kontaria, " kata Jermias dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (18/3/2019).

Jermias menerangkan, juru ukur BPN tersebut menerbitkan surat berita acara pengukuran batas tanah/ penetapan batas tanah resmi berlogo BPN Kota Makassar. Di mana pada kalimat redaksi penutup surat berita acara pengukuran batas tanah/ penetapan batas tanah yang dimaksud bertuliskan 'Demikian berita acara pengukuran batas/ penetapan batas tanah ini dibuat untuk kepentingan penyelidikan'.

Sementara pemohon pengukuran batas tanah sekaligus terlapor dalam kasus ini, Soewandi Kontaria mengajukan permohonan pengukuran batas tanah yang dimaksud hanya untuk kepentingan pribadi bukan penyelidikan.

"Kata penyidik, MDT mengaku hanya lupa mengganti kalimat penutup tersebut. Seharusnya kalimatnya berbunyi 'demikian berita acara pengukuran batas/ penetapan batas tanah ini dibuat untuk diketahui'," ucap Jermias membeberkan alasan penyidik menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat seperti yang tertuang dalam SP2HP yang diberikan penyidik kepada kliennya.

Menurut penyidik, kata Jermias, MDT melakukan copy paste file yang ada di komputernya. Dimana file tersebut sebelumnya merupakan file untuk permohonan untuk penyelidikan kepolisian.

Sehingga, pengakuan lupa yang diakui MDT itu, dinilai penyidik bukan sebagai peristiwa pidana dan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan Irawati Lauw.

"Jadi sesuai isi SP2HP, penyidik beralasan unsur kelalaian yang dilakukan MDT itu tidak dapat dipidana. Penyidik saya kira perlu belajar banyak lagi tentang hukum pidana," timpal Jermias.

Dalam hukum pidana, terang Jermias, dinyatakan seorang pelaku dapat dipidana berdasarkan pada dua hal, yakni perbuatan yang bersifat kesalahan karena ada kesengajaan (Dolus) dan lalai atau kealpaan (Culpa lata).

"Kejahatan itu bisa terjadi penyebabnya adalah karena perbuatan kesalahan dan/atau kelalaian," ujar Jermias.

Sehingga, lanjut dia, alasan hukum penghentian penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang dipaparkan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang berkode A2 yang diberikan kepada kliennya selaku pelapor, maka perkara dugaan pemalsuan surat otentik dalam hal ini yang dimaksud pemalsuan dokumen berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, maka semakin jelas kedudukan hukum pertanggung jawaban pidananya kepada juru ukur BPN Kota Makassar tersebut.

Hal itu, kata Jermias, disebabkan karena MDT diduga telah membuat perubahan atas produk BPN Kota Makassar berupa mengubah isi surat bersifat copy paste dari file yang ada di komputer, adalah merupakan bagian dari perbuatan pidana dalam kategori kelalaian atau kealpaan.

Dengan demikian, lanjut Jermias, sejak awal kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan kliennya itu, sekiranya penyidik mau serius dalam penanganan perkaranya, maka dia seharusnya melibatkan peran juru ukur BPN kota Makassar, MDT itu.

Penyelidikan perkara pemalsuan, kata Jermias, harus tetap berjalan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang sudah tentunya peran penyidik untuk melengkapi berbagai alat buktinya yang bertujuan untuk membuat terang antara pembuat dan pelaku yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai salah satu bukti dalam berperkara di Pengadilan Negeri Makassar.

Perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh juru ukur BPN Kota Makassar, MDT tersebut, ucap Jermias, telah berakibat (menimbulkan akibat) hukum kerugian, dan dalam kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan kliennya sangat jelas terdapat unsur dapat menimbulkan kerugian.

"Sehingga, penyidik harus punya kewenangan untuk membuat terang unsur tersebut. Apalagi unsur dapat menimbulkan kerugian dalam tindak pidana umum adalah delik formil yang tidak perlu melihat pada akibat rugi yang nyata, tetapi cukup dipandang terjadi karena bersifat potensi," paparnya.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan Irawati Lauw tersebut berawal saat terlapor, pemilik Toko Emas Bogor Makassar, Soewandi Kontaria bermohon pengukuran batas tanah miliknya yang terletak di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar ke BPN kota Makassar. Tanah yang dimaksud tepat berbatasan dengan rumah milik Irawati Lauw.

Dari permohonan pengukuran batas tanah yang diajukan oleh Soewandi Kontaria itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar lalu menugaskan juru ukurnya, MDT.

Dengan bekal surat tugas tertanggal 25 Mei 2016, Darwin kemudian mengukur batas tanah yang dimohonkan oleh Soewandi Kontaria sekaligus bertindak sebagai penunjuk batas tanah yang dia mohonkan untuk diukur.

Saat proses pengukuran batas tanah, Darwin tidak pernah melibatkan Irawati Lauw sebagai pihak pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diukur tersebut.

Tepat sebulan, Darwin pun mengeluarkan surat berita acara hasil pengukuran batas tanah/ penetapan batas tanah yang telah diukur tersebut. Namun surat berita acara yang dimaksud perihalnya untuk kepentingan penyelidikan, padahal surat permohonan pengukuran batas tanah tersebut sama sekali tidak pernah dimohonkan oleh Polisi. Malah sebaliknya surat tersebut dilaporkan secara pribadi oleh Soewandi Kontaria guna kepentingan pribadi.

Dengan adanya fakta tersebut, Irawati Lauw lalu melaporkan dugaan pemalsuan surat otentik atau memberikan keterangan palsu diatas surat otentik yang dimaksud. Dimana surat otentik yang dinilai tidak benar itu juga telah digunakan oleh Soewandi Kontaria beserta anaknya Jemis Kontaria sebagai alat bukti dalam berperkara di PN Makassar melawan dirinya.

Tak hanya itu, surat otentik yang diduga palsu tersebut, juga telah digunakan oleh anak Soewandi Kontaria, Jemis Kontaria sebagai alat bukti dalam gugatan praperadilan saat rekannya, Edy Wardus dan para buruh yang mengerjakan pembangunan rumahnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana pengrusakan rumah milik Irawati Lauw secara bersama-sama.

"Kasus ini kami laporkan karena unsur perbuatan pidananya sudah jelas. Dimana penggunaan surat otentik yang diduga palsu tersebut sudah beredar," tegas Jermias Rarsina.

Dalam hukum pidana, kata Jermias, surat palsu tersebut terhitung delik sejak surat itu dipergunakan. Artinya, kalau surat itu sudah dipergunakan dapat menimbulkan akibat yaitu kerugian.

Meski dalam delik, surat itu disebut dengan delik formil atau tidak menimbulkan akibat tapi dia berpotensi atau kemungkinan menimbulkan dampak kerugian bagi orang lain.

Maka dengan surat tersebut, kata Jermias, yang harus diminta pertanggungjawaban yakni Soewandy Kontaria selaku orang yang bermohon mengeluarkan surat penetapan batas tanah dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar yang menerbitkan surat berita acara pengukuran batas tanah tersebut.

Tak hanya itu, orang yang menggunakan surat otentik yang diduga palsu tersebut antara lain Jemis Kontaria dan Edy Wardus juga patut dimintai pertanggungjawaban.

"Namun kami sesalkan penyidik malah menghentikan penyelidikan kasus ini dengan alasan yang tidak rasional," pungkas Jermias.

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat klarifikasi dari pihak BPN Kota Makassar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3476 seconds (0.1#10.140)