Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Digelar di Makassar

Senin, 18 Maret 2019 - 20:07 WIB
Rakor Pengelola Pengaduan...
Rakor Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Digelar di Makassar
A A A
MAKASSAR - Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah digelar di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2019). Rakor dibuka Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar.

Bahtiar menekankan, Rakor digelar untuk melihat dan mengevaluasi apa yang dilakukan Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di dinas masing-masing pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Rakor ini bukan hal baru. Prinsipnya kegiatan koordinasi sebenarnya melihat dan mengevaluasi, mengecek kembali apa yang sudah dilakukan, sejauh mana yang dilakukan, mungkin ada hal-hal positif yang sudah kita lakukan, bisa jadi ada juga yang belum kita lakukan,” kata Bahtiar.

Di era keterbukaan informasi, pemerintah daerah wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini tertuang dalam Pasal 13 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam perkembangannya, hingga 18 Maret 2019 tercatat 34 pemerintah provinsi semua sudah membentuk PPID. Sebanyak 462 pemerintah kabupaten dan kota sudah membentuk PPID. Sementara 52 pemerintah kabupaten dan kota masih belum membentuk PPID.

Tahun ditargetkan seluruhnya sudah memiliki PPID. ”Tahun ini ditargetkan selesai karena ini menyangkut salah satu indikator performa pemerintahan,” ujarnya.

Bahtiar juga mengajak seluruh peserta untuk turut berdoa bersama dan mengheningkan cipta untuk sejumlah bencana yang belakangan terjadi di Indonesia. Yakni banjir bandang di Sentani, gempa di Lombok. Termasuk tragedi kemanusiaan penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Panitia Penyelenggara, Handayani Ningrum mengatakan, rakor diselenggarakan dengan beberapa tujuan strategis. Pertama, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Kedua, membangun sinergitas yang baik antara Kemendagri dengan pemerintah daerah. Kali ini fokusnya dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi publik.

Ketiga, mendorong pemerintah provinsi mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota di bawahnya. Keempat, mengumpulkan data terkait PIC (penanggung jawab) pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik yang ada di seluruh provinsi, kabupaten dan kota.

Rakor Regional II ini digelar untuk wilayah Regional II yang mencakup Sulawesi, Papua, dan Maluku. Rakor Regional I sebelumnya telah digelar di Jakarta. Sementara Rakor Regional III akan digelar di Padang, Juli 2019 mendatang. Rakor dihadiri 166 orang yang merupakan para PPID dan Pengelola Pengaduan Masyarakat dari Sulawesi, Maluku dan Papua serta pejabat dan pegawai di lingkungan pusat penerangan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8183 seconds (0.1#10.140)