Polda Kepri Amankan 37 TKI Ilegal, 2 Calo Ditetapkan Tersangka

Rabu, 13 Maret 2019 - 09:18 WIB
Polda Kepri Amankan 37 TKI Ilegal, 2 Calo Ditetapkan Tersangka
Polda Kepri Amankan 37 TKI Ilegal, 2 Calo Ditetapkan Tersangka
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri amankan sebanyak 37 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih sering disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal. Para TKI Ilegal ini diamankan sesaat baru tiba di Batam pada Senin (11/3/2019) lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha. "Rekan-rekan dari Ditreskrimum Polda Kepri melaui Subdit lV kemarin mengamankan 37 TKI Ilegal saat tiba di Batam," ujar Erlangga.

Dijelaskannya bahwa dari 37 TKI Ilegal tersebut, terdiri dari 32 laki laki dan 5 orang perempuan. Dimana para TKI ilegal ini pun berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan kebanyakan dari wilayah Timur Indonesia. "Asal mereka ada dari NTB, Jawa Timur, Bengkulu, Karawang dan juga Kendari," tutupnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto menjelaskan, jajarannya mendapatkan informasi adanya kepulangan para TKI Ilegal ini dari masyarakat.

"Pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia menuju Batam melalui kawasan Sengkuang," ujarnya.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut jajarannya yakni Subdit lV pun langsung melakukan pengecekan. Kemudian berhasil mendapatkan para TKI Ilegal saat sedang berada di depan halte kawasan Legenda Malaka, Batam Center. "Saat didapati dikawasan tersebut, hanya ada 19 orang TKI Ilegal yang berada didalam minibus," ujarnya.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan selanjutnya mendapatkan bahwa sebagian lagi sudah dibawa ke rumah penampungan. Dimana menurutnya, para TKI Ilegal ini pun melewati jalur pelabuhan ilegal atau biasa disebut pelabuhan tikus di kawasan Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. "Dari pengungkapan ini, kita tetapkan dua orang tersangka yang mengaku sebagai pengurus kedatangan para TKI Ilegal ini dengan inisial MR dan MM," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan para TKI Ilegal ini dan pengakuan kedua tersangka, tarif yang diminta pun bervariasi mulai dari Rp2 juta sampai tertinggi Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan daerah tujuan akhir dari para TKI Ilegal itu sendiri, karena para pengurus menyediakan tiket pesawat ke daerah asal. "Sistemnya seperti paket perjalanan, tarif yang dipatok itu diminta para tersangka yang memastikan sampai pulang ke daerah asalnya," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5670 seconds (0.1#10.140)