DPRD dan Pemkab Kobar Gelar Rakor Jelang Pilpres dan Pileg 2019
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.
Acara yang digelar di Aula Bupati pada Rabu 6 Maret 2018 tersebut dihadiri Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Parpol, Kepala SOPD, Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kobar.
Ketua DPRD Kobar, Triyanto menyampaikan, pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sehingga di era keterbukaan seperti sekarang, masyarakat kian kritis dan semakin memahami keberadaan pemilu sebagai wahana untuk mengubah harapan menjadi kehidupan berdemokrasi yang lebih baik. Semua elemen masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk mengawal Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, aman, tertib dan bertanggung-jawab.
“Rakor tersebut sebagai salah satu tahapan dalam rangka menyukseskan Pemilu Legislatif, DPRD, DPR RI,DPD dan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019. Pemilu tahun ini merupakan amanat konstitusi yang harus kita sukseskan bersama baik pemerintah serta seluruh partai politik bersama segenap elemen masyarakat,” ujar Tri di sela-sela aktivitasnya, Jumat (8/3/2019).
Semantara itu, Bupati Kobar Nurhidayah mengingatkan secara khusus kepada semua jajaran birokrasi bahwa merujuk pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, semua birokrasi tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Pemerintah kecamatan atau kelurahan/desa se-Kobar harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye pemilu.
“Melalui rakor ini diharapkan dapat membuahkan rumusan-rumusan dan kesepahaman, sehingga masalah-masalah yang dapat menghadang dalam penyelenggaraan Pilpres/wakil presiden serta Pileg Tahun 2019 ini tidak akan terjadi. Serta setiap permasalahan dan kendala harus segera diantisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi atau masalahnya melebar lebih luas,” ujarnya.
Acara yang digelar di Aula Bupati pada Rabu 6 Maret 2018 tersebut dihadiri Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Parpol, Kepala SOPD, Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kobar.
Ketua DPRD Kobar, Triyanto menyampaikan, pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sehingga di era keterbukaan seperti sekarang, masyarakat kian kritis dan semakin memahami keberadaan pemilu sebagai wahana untuk mengubah harapan menjadi kehidupan berdemokrasi yang lebih baik. Semua elemen masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk mengawal Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, aman, tertib dan bertanggung-jawab.
“Rakor tersebut sebagai salah satu tahapan dalam rangka menyukseskan Pemilu Legislatif, DPRD, DPR RI,DPD dan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019. Pemilu tahun ini merupakan amanat konstitusi yang harus kita sukseskan bersama baik pemerintah serta seluruh partai politik bersama segenap elemen masyarakat,” ujar Tri di sela-sela aktivitasnya, Jumat (8/3/2019).
Semantara itu, Bupati Kobar Nurhidayah mengingatkan secara khusus kepada semua jajaran birokrasi bahwa merujuk pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, semua birokrasi tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Pemerintah kecamatan atau kelurahan/desa se-Kobar harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye pemilu.
“Melalui rakor ini diharapkan dapat membuahkan rumusan-rumusan dan kesepahaman, sehingga masalah-masalah yang dapat menghadang dalam penyelenggaraan Pilpres/wakil presiden serta Pileg Tahun 2019 ini tidak akan terjadi. Serta setiap permasalahan dan kendala harus segera diantisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi atau masalahnya melebar lebih luas,” ujarnya.
(wib)