Bawaslu Minahasa Utara Temukan Warga Jepang Masuk Daftar Pemilih Tetap

Rabu, 06 Maret 2019 - 14:43 WIB
Bawaslu Minahasa Utara...
Bawaslu Minahasa Utara Temukan Warga Jepang Masuk Daftar Pemilih Tetap
A A A
MINAHASA UTARA - Seorang wanita, warga negara Jepang atas nama Ran Natsukawa yang berdomisili di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Rahman Ismail, penemuan ini berawal dari informasi ada satu Warga Negara Asing (WNA) masuk DPT Minut. Warga negara Jepang itu bernama Ran Natsukawa yang tercatat berasal dari Desa Treman, Kecamatan Kauditan.

"Kemarin pada Selasa 6 Maret 2019 kami sudah melakukan cek dan ricek di lapangan," ujar Rahman, Rabu (6/3/2019).

Panwas Kecamatan Kauditan dan Panwas Desa Treman yang turun melakukan verifikasi faktual menemukan bahwa benar yang bersangkutan memang tinggal di desa tersebut. Hasil temuan tersebut menurut Rahman belum langsung diekspos, namun dilakukan pengecekan kembali di data base Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari hasil tersebut ternyata benar masuk dalam daftar pemilih tetap hasil verifikasi kedua yang dipleno pada 13 Desember 2018 di KPU Minahasa Utara dan data online KPU juga data yang bersangkutan terdaftar," jelas Rahman

Menurut Rahman setelah dilakukan cross cek, ternyata benar yang bersangkutan merupakan warga negara asing dan terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Treman. Pasca temuan tersebut, Bawaslu Minahasa Utara sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat agar nama yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih lagi.

"Soal syarat kenapa yang bersangkutan dapat KTP, itu bukan domain kami. Karena domain kami adalah melakukan pemutakhiran terhadap daftar pemilih tetap," tambah Rahman.

Lebih lanjut Rahman mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 bahwa yang merupakan wajib pilih adalah masyarakat Indonesia, warga negara Indonesia, berumur 17 tahun dan sudah pernah menikah. "Dasar itulah kita merekomendasikan penghapusan nama yang bersangkutan dari DPT," pungkas Rahman.

Dari Kartu Tanda Penduduk elektronik milik WNA tersebut tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7106024907830001, atas nama Ran Natsukawa, kelahiran Jepang 9-7-1983, alamat Jaga XIV Desa Treman Kecamatan Kauditan, kewarganegaraan Jepang.
(wib)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Mewujudkan Penyelenggara...
Mewujudkan Penyelenggara Pemilu yang Ideal
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Warga Yogyakarta Berikan...
Warga Yogyakarta Berikan Kerupuk Melempem Award kepada Bawaslu
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
12 menit yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
1 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
1 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
2 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
2 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
2 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved