Bawaslu Minahasa Utara Temukan Warga Jepang Masuk Daftar Pemilih Tetap

Rabu, 06 Maret 2019 - 14:43 WIB
Bawaslu Minahasa Utara Temukan Warga Jepang Masuk Daftar Pemilih Tetap
Bawaslu Minahasa Utara Temukan Warga Jepang Masuk Daftar Pemilih Tetap
A A A
MINAHASA UTARA - Seorang wanita, warga negara Jepang atas nama Ran Natsukawa yang berdomisili di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Rahman Ismail, penemuan ini berawal dari informasi ada satu Warga Negara Asing (WNA) masuk DPT Minut. Warga negara Jepang itu bernama Ran Natsukawa yang tercatat berasal dari Desa Treman, Kecamatan Kauditan.

"Kemarin pada Selasa 6 Maret 2019 kami sudah melakukan cek dan ricek di lapangan," ujar Rahman, Rabu (6/3/2019).

Panwas Kecamatan Kauditan dan Panwas Desa Treman yang turun melakukan verifikasi faktual menemukan bahwa benar yang bersangkutan memang tinggal di desa tersebut. Hasil temuan tersebut menurut Rahman belum langsung diekspos, namun dilakukan pengecekan kembali di data base Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari hasil tersebut ternyata benar masuk dalam daftar pemilih tetap hasil verifikasi kedua yang dipleno pada 13 Desember 2018 di KPU Minahasa Utara dan data online KPU juga data yang bersangkutan terdaftar," jelas Rahman

Menurut Rahman setelah dilakukan cross cek, ternyata benar yang bersangkutan merupakan warga negara asing dan terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Treman. Pasca temuan tersebut, Bawaslu Minahasa Utara sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat agar nama yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih lagi.

"Soal syarat kenapa yang bersangkutan dapat KTP, itu bukan domain kami. Karena domain kami adalah melakukan pemutakhiran terhadap daftar pemilih tetap," tambah Rahman.

Lebih lanjut Rahman mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 bahwa yang merupakan wajib pilih adalah masyarakat Indonesia, warga negara Indonesia, berumur 17 tahun dan sudah pernah menikah. "Dasar itulah kita merekomendasikan penghapusan nama yang bersangkutan dari DPT," pungkas Rahman.

Dari Kartu Tanda Penduduk elektronik milik WNA tersebut tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7106024907830001, atas nama Ran Natsukawa, kelahiran Jepang 9-7-1983, alamat Jaga XIV Desa Treman Kecamatan Kauditan, kewarganegaraan Jepang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7716 seconds (0.1#10.140)