Sidang Eksepsi Habib Bahar bin Smith, Penasihat Hukum Pertanyakan Peran Terdakwa

Rabu, 06 Maret 2019 - 11:56 WIB
Sidang Eksepsi Habib Bahar bin Smith, Penasihat Hukum Pertanyakan Peran Terdakwa
Sidang Eksepsi Habib Bahar bin Smith, Penasihat Hukum Pertanyakan Peran Terdakwa
A A A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith, Munarman, menyampaikan beberapa keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Salah satu nota keberatan yang disampaikan adalah dakwaan yang disampaikan JPU dinilai tidak menguraikan secara lengkap, apa peran dari masing-masing terdakwa. “Jaksa juga tidak menguraikan siapa status sebagai anak. Itu akan kami bahas di pembuktian. Mana anak dan mana bukan,” kata Munarman kepada wartawan.

Kasus dugaan penganiayaan melibatkan tiga terdakwa, yaitu Habib Bahar Bin smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basyid. Ketiga terdakwa hadir menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. (Baca juga; Dijerat Tujuh Pasal Berlapis, Habib Bahar bin Smith Ajukan Eksepsi )

Ketika ditanya terkait tuntutan pasal berlapis yang dibebankan kepada terdakwa, Munarman mengatakan, hal itu biasa. Meliputi tuntutan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan terkait UU perlindungan anak.

“Ini sebetulnya pidana biasa, tidak ada yang istimewa. Ini pidana umum biasa. Cuman kenapa jadi heboh, saya juga tidak tahu kenapa,” tegasnya.

Sementara itu, di luar ruang sidang, ratusan massa melakukan orasi melakukan dukungan moril kepada para terdakwa. Diperkirakan sekitar 250 orang ikut serta pada aksi tersebut. Lebih dari 1.000 personel kepolisian dikerahkan mengamankan lokasi sidang. Pengamanan dilakukan berlapis sepanjang Jalan Seram. Hingga berita ini dibuat, orasi berlangsung aman dan tertib.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9469 seconds (0.1#10.140)