WNA Belum Ada yang Ajukan Pembuatan E-KTP
A
A
A
SERANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten belum menemukan adanya warga negara asing (WNA) yang mengajukan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten Sitti Ma'ani Nina di ruang kerjanya, Gedung Terpadu Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (4/3). “Untuk WNA, kita sudah dapat arahan dari Pak Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa untuk WNA sampai saatnya nanti (kita) tidak mengeluarkan. Artinya, WNA tidak ada hak untuk memilih dan itu jadi patokan,” ujar Nina.
Nina juga mengaku telah berkoordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota dalam meminimalisasikan segala permasalahan jelang Pemilu/Pilpres 2019. “Kita kan sudah banyak masalah. Maka itu, kami tunda dulu. Kami fokus ke masyarakat yang belum mempunyai e- KTP,” ujarnya. Mengenai aturan WNA boleh mendapatkan e-KTP, kata Nina, hal itu sudah tertuang dalam aturan di kementerian dan imigrasi.“Ada yang dibolehkan dan itu ada aturannya. Seperti misalkan istrinya orang Australia, anaknya umur dua tahun diberi pilihan mau jadi WNI atau WNA. Kalau jadi WNI ada aturannya, begitu juga kalau jadi WNA ada aturannya. Yang jelas, sesuai arahan Pak Dirjen, kami koordinasikan ke kabupaten/kota untuk tidak mengeluar - kan dulu KTP untuk WNA dalam meminimalisasikan masalah,” katanya.
Kasi Pembinaan Kependudukan pada DP3AKKB Banten Syaefulloh mengatakan, WNA bisa mendapatkan e- KTP asalkan mempunyai Keterangan Izin Menetap (Kitap) yang dikeluarkan imigrasi setempat. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 63 dan 64.“Untuk masa berlakunya sesuai dengan Kitap, mau dua tahun atau tiga tahun dan itu diatur dalam undang-undang. Dalam KTP yang dicetak juga ada perbedaan, kalau untuk WNI di belakang kartu ditulis kartu tanda penduduk Indonesia, kalau untuk WNA kartu tanda penduduk warga asing,” kata Syaeful.
Hal yang harus digarisbawahi, kata Syaeful, yakni WNA yang sudah mempunyai e-KTP tidak mempunyai hak pilih. “Tidak ada hak pilih. KTP untuk WNA di sini hanya bersifat administrasi,” ujarnya.Saat ditanya apakah ada temuan WNA yang mengajukan pembuatan e-KTP, Syaeful mengaku, hingga saat ini provinsi belum menerima laporan. Meski begitu, di Kabupaten Tangerang ada tujuh WNA mengajukan pencetakan kartu keluarga (KK). “Di Kabupaten Tangerang ada tujuh dan itu pun hanya pencetakan KK pada 28 Februari lalu. Kalau untuk pencetakan e- KTP sampai saat ini belum ada laporan,” katanya. (Teguh Mahardika)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten Sitti Ma'ani Nina di ruang kerjanya, Gedung Terpadu Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (4/3). “Untuk WNA, kita sudah dapat arahan dari Pak Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa untuk WNA sampai saatnya nanti (kita) tidak mengeluarkan. Artinya, WNA tidak ada hak untuk memilih dan itu jadi patokan,” ujar Nina.
Nina juga mengaku telah berkoordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota dalam meminimalisasikan segala permasalahan jelang Pemilu/Pilpres 2019. “Kita kan sudah banyak masalah. Maka itu, kami tunda dulu. Kami fokus ke masyarakat yang belum mempunyai e- KTP,” ujarnya. Mengenai aturan WNA boleh mendapatkan e-KTP, kata Nina, hal itu sudah tertuang dalam aturan di kementerian dan imigrasi.“Ada yang dibolehkan dan itu ada aturannya. Seperti misalkan istrinya orang Australia, anaknya umur dua tahun diberi pilihan mau jadi WNI atau WNA. Kalau jadi WNI ada aturannya, begitu juga kalau jadi WNA ada aturannya. Yang jelas, sesuai arahan Pak Dirjen, kami koordinasikan ke kabupaten/kota untuk tidak mengeluar - kan dulu KTP untuk WNA dalam meminimalisasikan masalah,” katanya.
Kasi Pembinaan Kependudukan pada DP3AKKB Banten Syaefulloh mengatakan, WNA bisa mendapatkan e- KTP asalkan mempunyai Keterangan Izin Menetap (Kitap) yang dikeluarkan imigrasi setempat. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 63 dan 64.“Untuk masa berlakunya sesuai dengan Kitap, mau dua tahun atau tiga tahun dan itu diatur dalam undang-undang. Dalam KTP yang dicetak juga ada perbedaan, kalau untuk WNI di belakang kartu ditulis kartu tanda penduduk Indonesia, kalau untuk WNA kartu tanda penduduk warga asing,” kata Syaeful.
Hal yang harus digarisbawahi, kata Syaeful, yakni WNA yang sudah mempunyai e-KTP tidak mempunyai hak pilih. “Tidak ada hak pilih. KTP untuk WNA di sini hanya bersifat administrasi,” ujarnya.Saat ditanya apakah ada temuan WNA yang mengajukan pembuatan e-KTP, Syaeful mengaku, hingga saat ini provinsi belum menerima laporan. Meski begitu, di Kabupaten Tangerang ada tujuh WNA mengajukan pencetakan kartu keluarga (KK). “Di Kabupaten Tangerang ada tujuh dan itu pun hanya pencetakan KK pada 28 Februari lalu. Kalau untuk pencetakan e- KTP sampai saat ini belum ada laporan,” katanya. (Teguh Mahardika)
(nfl)