Kecewa Gaji Rendah, Dosen UIN SMH Banten Retas Server Kampus
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengamankan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) berinisal DR (40). Dia ditangkap karena sudah meretas sistem server kampus hingga memperjual belikan program ke kampus lainnya.
"Pelaku ini menggunakan sarana IT yang ada, menggunakan laptopnya untuk mengakses server milik UIN. Karena dia memiliki pasword server yang ada di UIN," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hananto, Senin (4/3/2019).
Akibat perbuatan dosen ilmu komputer di UIN SMH itu, server kemahasiswaan dan pegawai mengalami kerusakan total hingga saat ini. Bahkan, selama dua tahun pelaku memanipulasi absensinya secara online. "Padahal berdasarkan keterangan pelalu jarang masuk, tapi absensi selalu hadir," ujarnya.
Berdasarakan keterangan sementara, pelaku juga diindikasi menjual program kemahasiswaan yang dibuat dari biaya kampus UIN kepada kampus lain. "Motif pelaku melakukan itu karena sakit hati dengan gajinya yang dirasa kecil, belum ada motif lainnya seperti jual beli nilai," tandasnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan diancam dengan Pasal 46 ayat 1,2,3 tahun 2016 tentang informasi dan transaski elektronik dengan ancamam hukuman 8 tahun denda 2 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Akademik UIN Banten Rahmat mengatakan, situs yang diretas terkait dengan pelayanan kemahasiswaan seperti pelayanan nilai, pelayanan pengisian bidang studi hingga sistem keuangan kampus. Peretasan mulai dirasakan UIN Banten pada 25 Februari 2019. "Pelayanan kemahasiswaan di kampus lumpuh dan masih dalam penanganan pemulihan oleh tim IT kampus," jelasnya.
"Pelaku ini menggunakan sarana IT yang ada, menggunakan laptopnya untuk mengakses server milik UIN. Karena dia memiliki pasword server yang ada di UIN," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hananto, Senin (4/3/2019).
Akibat perbuatan dosen ilmu komputer di UIN SMH itu, server kemahasiswaan dan pegawai mengalami kerusakan total hingga saat ini. Bahkan, selama dua tahun pelaku memanipulasi absensinya secara online. "Padahal berdasarkan keterangan pelalu jarang masuk, tapi absensi selalu hadir," ujarnya.
Berdasarakan keterangan sementara, pelaku juga diindikasi menjual program kemahasiswaan yang dibuat dari biaya kampus UIN kepada kampus lain. "Motif pelaku melakukan itu karena sakit hati dengan gajinya yang dirasa kecil, belum ada motif lainnya seperti jual beli nilai," tandasnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan diancam dengan Pasal 46 ayat 1,2,3 tahun 2016 tentang informasi dan transaski elektronik dengan ancamam hukuman 8 tahun denda 2 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Akademik UIN Banten Rahmat mengatakan, situs yang diretas terkait dengan pelayanan kemahasiswaan seperti pelayanan nilai, pelayanan pengisian bidang studi hingga sistem keuangan kampus. Peretasan mulai dirasakan UIN Banten pada 25 Februari 2019. "Pelayanan kemahasiswaan di kampus lumpuh dan masih dalam penanganan pemulihan oleh tim IT kampus," jelasnya.
(nag)