Polisi Sebut Sandy Tumiwa hanya Pengguna Narkoba

Senin, 04 Maret 2019 - 14:26 WIB
Polisi Sebut Sandy Tumiwa...
Polisi Sebut Sandy Tumiwa hanya Pengguna Narkoba
A A A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Pusat terus mendalami kasus narkotika yang menjerat artis Sandy Tumiwa. Sebelumnya, ada indikasi Sandy terlibat sebagai jaringan bandar narkoba.

Wakapolrestro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, Sandy hanya sebagai pengguna saja."Untuk sementara dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan adalah pengguna narkoba," ungkap Arie kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Arie menjelaskan, penangkapan Sandy merupakan informasi masyarakat yang gerah akan aktivitas mantan suami Tessa Kaunang ini. "Ini informasi masyarakat beberapa waktu lalu. Ternyata betul setelah kami selidiki dan ditangkap di salah satu hotel, ada sabu ketika digeledah," jelas Arie.

Penyidik, lanjut Arie, masih mencari kemungkinan Sandy memasok narkoba untuk artis lain. "Masih kami dalami. Namun, belum ada indikasi ke sana karena keterangan masih berubah-ubah ya. Sementara belum ada indikasi," ungkap pria yang juga mantan Kapolres Donggala tersebut.

Terkait rehabilitasi terhadap Sandy, Arie menuturkan, keputusan hakim lah yang nantinya dapat menentukan Sandy direhabilitasi atau tidak."Nanti kita lihat dari putusan hakim. Apakah akan direhabilitasi," tuturnya.( Baca: Sandy Tumiwa Beli Sabu Seharga Rp800 Ribu per Gram )

Sebelumnya diberitakan, Sandy Tumiwa ditangkap polisi sedang bersama Mikhael Angelio, manajernya, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maert 2019 pukul 02.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa sabu seberat 0,24 gram.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap IF dan RM, dua orang yang diduga menyuplai narkoba yang dikonsumsi Sandy Tumiwa. Dia mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir ini karena awalnya diajak temannya.

Sandy Tumiwa dkk dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved