Polisi Sebut Sandy Tumiwa hanya Pengguna Narkoba

Senin, 04 Maret 2019 - 14:26 WIB
Polisi Sebut Sandy Tumiwa...
Polisi Sebut Sandy Tumiwa hanya Pengguna Narkoba
A A A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Pusat terus mendalami kasus narkotika yang menjerat artis Sandy Tumiwa. Sebelumnya, ada indikasi Sandy terlibat sebagai jaringan bandar narkoba.

Wakapolrestro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, Sandy hanya sebagai pengguna saja."Untuk sementara dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan adalah pengguna narkoba," ungkap Arie kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Arie menjelaskan, penangkapan Sandy merupakan informasi masyarakat yang gerah akan aktivitas mantan suami Tessa Kaunang ini. "Ini informasi masyarakat beberapa waktu lalu. Ternyata betul setelah kami selidiki dan ditangkap di salah satu hotel, ada sabu ketika digeledah," jelas Arie.

Penyidik, lanjut Arie, masih mencari kemungkinan Sandy memasok narkoba untuk artis lain. "Masih kami dalami. Namun, belum ada indikasi ke sana karena keterangan masih berubah-ubah ya. Sementara belum ada indikasi," ungkap pria yang juga mantan Kapolres Donggala tersebut.

Terkait rehabilitasi terhadap Sandy, Arie menuturkan, keputusan hakim lah yang nantinya dapat menentukan Sandy direhabilitasi atau tidak."Nanti kita lihat dari putusan hakim. Apakah akan direhabilitasi," tuturnya.( Baca: Sandy Tumiwa Beli Sabu Seharga Rp800 Ribu per Gram )

Sebelumnya diberitakan, Sandy Tumiwa ditangkap polisi sedang bersama Mikhael Angelio, manajernya, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maert 2019 pukul 02.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa sabu seberat 0,24 gram.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap IF dan RM, dua orang yang diduga menyuplai narkoba yang dikonsumsi Sandy Tumiwa. Dia mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir ini karena awalnya diajak temannya.

Sandy Tumiwa dkk dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
32 menit yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
1 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
3 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
4 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
6 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved