Bawaslu Sumsel Segera Melatih 455.870 Saksi Pemilu 2019
A
A
A
PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu dekat akan menggelar pelatihan saksi partai politik (parpol) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019.
Pelatihan tersebut rencananya akan diikuti sekitar 455.870 saksi yang akan bertugas di 25.326 tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumsel.
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu 2019 merupakan amanat pasal 351 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelatihan ini dilakukan untuk membekali pengetahuan kepada para saksi, mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
"Selain itu juga tentang apa saja tugas, hak dan kewajiban para saksi. Nanti para saksi juga akan dibekali dengan buku saku yang tengah disiapkan para saksi," ucap Iin saat diwawancarai SINDOnews, Kamis (28/02/2019).
Iin merincikan, 455.868 saksi yang akan dilatih oleh Bawaslu tersebut terdiri dari 405.216 saksi dari parpol dan 50.652 saksi untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Saat ini, lanjut Iin, Bawaslu Sumsel masih menunggu penyampaian nama saksi-saksi yang akan diajukan oleh parpol, tim kampanye dan badan pemenangan pasangan calon tingkat provinsi Sumsel.
"Penyampaian nama-nama saksi itu kami tunggu hingga tanggal 5 Maret 2019. Pada rakor tanggal 21 Februari lalu kami sudah menyampaikan hal ini kepada perwakilan peserta pemilu yang hadir," jelasnya.
Rencananya pelatihan saksi akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret hingga 10 April 2019. Pelatihan akan dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat kecamatan, di bawah supervisi Bawaslu Kabupaten/kota dan Provinsi secara berjenjang. "Jika melihat jumlah peserta, agar lebih efektif kemungkinan besar pelatihan akan dibagi dalam beberapa angkatan atau termin," pungkasnya.
Pelatihan tersebut rencananya akan diikuti sekitar 455.870 saksi yang akan bertugas di 25.326 tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumsel.
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu 2019 merupakan amanat pasal 351 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelatihan ini dilakukan untuk membekali pengetahuan kepada para saksi, mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
"Selain itu juga tentang apa saja tugas, hak dan kewajiban para saksi. Nanti para saksi juga akan dibekali dengan buku saku yang tengah disiapkan para saksi," ucap Iin saat diwawancarai SINDOnews, Kamis (28/02/2019).
Iin merincikan, 455.868 saksi yang akan dilatih oleh Bawaslu tersebut terdiri dari 405.216 saksi dari parpol dan 50.652 saksi untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Saat ini, lanjut Iin, Bawaslu Sumsel masih menunggu penyampaian nama saksi-saksi yang akan diajukan oleh parpol, tim kampanye dan badan pemenangan pasangan calon tingkat provinsi Sumsel.
"Penyampaian nama-nama saksi itu kami tunggu hingga tanggal 5 Maret 2019. Pada rakor tanggal 21 Februari lalu kami sudah menyampaikan hal ini kepada perwakilan peserta pemilu yang hadir," jelasnya.
Rencananya pelatihan saksi akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret hingga 10 April 2019. Pelatihan akan dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat kecamatan, di bawah supervisi Bawaslu Kabupaten/kota dan Provinsi secara berjenjang. "Jika melihat jumlah peserta, agar lebih efektif kemungkinan besar pelatihan akan dibagi dalam beberapa angkatan atau termin," pungkasnya.
(nag)