Sejumlah KTP Elektronik Warga di Majalengka Diduga Palsu
A
A
A
MAJALENGKA - Praktik pemalsuan KTP elektronik ditemukan di Kabupaten Majalengka. Terbaru, pemalsuan kartu identitas itu diketahui pada pekan lalu. Dimana ditemukan sejumlah warga yang mememiliki e KTP namun palsu.
Kasi Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, Abu S Mulyana mengatakan, dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, pihaknya menemukan sejumlah KTP palsu. Temuan tersebut setelah pihak yang bersangkutan melakukan pengecekan langsung ke Dinas.
"Terakhir pekan lalu, ada warga yang datang mengadukan KTP nya tidak bisa digunakan untuk bikin BPJS. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata itu palsu," kata dia di kantornya Jalan KH Abdul Halim, Majalengka, Kamis (28/2/2019).
Keyakinan bahwa KTP elektronik itu palsu setelah dilakukan pengecekan lewat mesin Smart Card Reader. Dari pengecekan itu, diketahui bahwa KTP itu milik orang lain, yang sudah tidak berlaku.
"Bahannya menggunakan Blanko (e KTP) yang sudah tidak berlaku. Dari pengecekan Smart Card Reader, diketahui bahwa itu milik orang lain, bukan milik seperti nama yang tercantum dalam e KTP itu. Kalau secara fisik, memang agak sulit membedakannya. Hanya fotonya di KTP elektronik ini lebih buram," papar dia.
Di sisi lain, jelas dia, berdasarkan pengakuan dari pemilik, KTP elektronik itu dibuat dengan menggunakan jasa perantara. Fakta tersebut disinyalir kuat sebagai pemicu dari pemalsuan KTP elektronik itu.
"Yang bersangkutan saat itu, kerja di luar negeri sehingga tidak bikin langsung, tidak ada proses perekaman. Itu dibuat 11 November 2017. Setelah melaporkan, yang bersangkutan melakukan perekaman, dan sudah keluar KTP elektronik per 20 Februari lalu. Hingga hari ini, sudah ada lima e KTP palsu," ungkap dia.
Terkait langkah yang akan dilakukan menyikapi temuan itu, Abu mengaku menunggu arahan dari atasan. Untuk fisik KTP el palsu sendiri, akan segera dimusnahkan. "Pertama kali chip nya kami rusak, lalu kami musnahkan. Untuk pemusnahan sendiri, kami lakukan duab kali setiap pekannya," jelas dia.
Kasi Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, Abu S Mulyana mengatakan, dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, pihaknya menemukan sejumlah KTP palsu. Temuan tersebut setelah pihak yang bersangkutan melakukan pengecekan langsung ke Dinas.
"Terakhir pekan lalu, ada warga yang datang mengadukan KTP nya tidak bisa digunakan untuk bikin BPJS. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata itu palsu," kata dia di kantornya Jalan KH Abdul Halim, Majalengka, Kamis (28/2/2019).
Keyakinan bahwa KTP elektronik itu palsu setelah dilakukan pengecekan lewat mesin Smart Card Reader. Dari pengecekan itu, diketahui bahwa KTP itu milik orang lain, yang sudah tidak berlaku.
"Bahannya menggunakan Blanko (e KTP) yang sudah tidak berlaku. Dari pengecekan Smart Card Reader, diketahui bahwa itu milik orang lain, bukan milik seperti nama yang tercantum dalam e KTP itu. Kalau secara fisik, memang agak sulit membedakannya. Hanya fotonya di KTP elektronik ini lebih buram," papar dia.
Di sisi lain, jelas dia, berdasarkan pengakuan dari pemilik, KTP elektronik itu dibuat dengan menggunakan jasa perantara. Fakta tersebut disinyalir kuat sebagai pemicu dari pemalsuan KTP elektronik itu.
"Yang bersangkutan saat itu, kerja di luar negeri sehingga tidak bikin langsung, tidak ada proses perekaman. Itu dibuat 11 November 2017. Setelah melaporkan, yang bersangkutan melakukan perekaman, dan sudah keluar KTP elektronik per 20 Februari lalu. Hingga hari ini, sudah ada lima e KTP palsu," ungkap dia.
Terkait langkah yang akan dilakukan menyikapi temuan itu, Abu mengaku menunggu arahan dari atasan. Untuk fisik KTP el palsu sendiri, akan segera dimusnahkan. "Pertama kali chip nya kami rusak, lalu kami musnahkan. Untuk pemusnahan sendiri, kami lakukan duab kali setiap pekannya," jelas dia.
(sms)