Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Tasik Dipanggil Bawaslu
A
A
A
TASIKMALAYA - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya. Uu datang sekira pukul 10.30 WIB, sementara Budi dijadwalkan sekira pukul 16.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin mengatakan, pemanggilan Uu dan Budi ini sebagai tindak lanjut dari laporan Tim Kampanye Prabowo-Sandi perihal deklarasi Ulama se-Kota Tasikmalaya di Pondok Pesantren Sulalatul Huda Paseh beberapa waktu lalu.
Uu maupun Budi diklarifikasi oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan 15 pertanyaan yang memakan waktu hampir setengah jam.
"Ini baru klarifikasi untuk mengumpulkan keterangan sebelum diputuskan masuk pelanggaran pemilu atau tidak," kata Ijang, Senin (25/2/2019).
Menurut Ijang, dugaan pelanggaran Uu dan Budi mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 521 tentang pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas Negara serta pemerintahan. Jika terbukti, dikenai sanksi kurungan sampai dua tahun. "Barang bukti awal sudah ada berupa video deklarasi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sempat kaget ketika keluar dari Kantor Bawaslu. Pasalnya tak disangka ada wartawan yang sudah menunggu.
"Intinya saya diklarifikasi. Saya jawab yang benar dan membantah yang tidak benar. Sudah kewajiban sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," tuturnya.
Sementara Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman belum bisa dimintai keterangan. Sebelum berangkat ke Bawaslu, Budi akan memenuhi panggailan Bawaslu tersebut dan hingga berita ini ditulis masih di Kantor Bawaslu. "Ya saya hadir. Saya datang," kata Budi melalui pesan singkatnya kepada SINDOnews.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin mengatakan, pemanggilan Uu dan Budi ini sebagai tindak lanjut dari laporan Tim Kampanye Prabowo-Sandi perihal deklarasi Ulama se-Kota Tasikmalaya di Pondok Pesantren Sulalatul Huda Paseh beberapa waktu lalu.
Uu maupun Budi diklarifikasi oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan 15 pertanyaan yang memakan waktu hampir setengah jam.
"Ini baru klarifikasi untuk mengumpulkan keterangan sebelum diputuskan masuk pelanggaran pemilu atau tidak," kata Ijang, Senin (25/2/2019).
Menurut Ijang, dugaan pelanggaran Uu dan Budi mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 521 tentang pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas Negara serta pemerintahan. Jika terbukti, dikenai sanksi kurungan sampai dua tahun. "Barang bukti awal sudah ada berupa video deklarasi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sempat kaget ketika keluar dari Kantor Bawaslu. Pasalnya tak disangka ada wartawan yang sudah menunggu.
"Intinya saya diklarifikasi. Saya jawab yang benar dan membantah yang tidak benar. Sudah kewajiban sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," tuturnya.
Sementara Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman belum bisa dimintai keterangan. Sebelum berangkat ke Bawaslu, Budi akan memenuhi panggailan Bawaslu tersebut dan hingga berita ini ditulis masih di Kantor Bawaslu. "Ya saya hadir. Saya datang," kata Budi melalui pesan singkatnya kepada SINDOnews.
(sms)