Ketua DPRD Kobar Apresiasi Pemkab Kobar Jadi Rujukan Perda Sarang Walet
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk belajar pengelolaan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) pajak sarang burung walet.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD Kobar Triyanto yang mewakili legislatif. Rombongan Pemkab Sukamara dipimpin oleh Asisten II Setda Kabupaten Sukamra, Zulkifli disambut langsung oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
"Kedatangan kami ke sini untuk melakukan silaturahmi sekaligus studi banding terkait masalah sarang burung walet. Sebab ke depan Sukamara juga dapat pemasukan dari retribusi sarang walet ini," kata Zulkifli di sela sela acara.
Ketua DPRD Kabupaten Kobar, Triyanto sangat mengapresiasi langkah yang akan di ambil Pemkab Kobar yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) pengeloaan Sarang burung walet. Menurut Triyanto revisi dari Perda sarang burung walet itu sangat penting dan harus segera diusulkan agar pada 2019 ini agar PAD yang ditargetkan dapat teralisasi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Kobar yang telah bekerja keras meningkatkan PAD dari sarang burung walet meski pun belum teralisasi dari yang ditargetkan, namun hal itu sebagai bahan evaluasi kita semua untuk melakukan perbaikan isi dari Perda. Hal itu sangat penting agar Tim yustisi bisa bekerja lebih efektif lagi dalam ambil langkah tegas," terang Triyanto.
Sementara itu Wabup Kobar,Ahmadi Riansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Sukamara yang telah menjadikan Pemkab Kobar sebagai rujukan dalam hal pengelolaan dan penarikan retribusi sarang burung walet.
“Sebenarnya PAD dari retribusi sarang burung walet pada 2018 belum memenuhi target, namun telah mengalami peningkatan daripada tahun 2017. Dari tahun sebelumnya hanya berkisar Rp500-an juta dan tahun 2018 sudah mencapai Rp1,1 miliar. Meskipun masih jauh dari target Rp5 miliar tetapi progresnya cukup bagus,” ungkap Ahmadi.
Wabup menjelaskan, beberapa cara yang dilakukan Pemkab Kobar dalam menggenjot PAD ini adalah dengan cara sosialisasi hingga membentuk tim yustisi. Tim yustisi sudah sampai tahap pemasangan spanduk untuk memberikan sanksi sosial kepada pemilik sarang burung walet yang masih mangkir bayar pajak. Dengan pemasangan spanduk pengumuman di gedung-gedung walet terbukti efektif yang akhirnya para wajib pajak yang mangkir akhirnya menjalankan kewajibannya.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar sementara baru sekitar 1.108 gedung sarang burung walet yang sudah terdaftar. Dari jumlah itu dipastikan masih ada ribuan lagi yang belum terdata karena masih akan dilakukan pendataan lanjutan secara bertahap. Mengingat masih ada beberapa Desa dan Kelurahan yang belum masuk data termasuk di Kecamatan Kotawaringin Lama. Dari jumlah yang sudah terigester itu, yang sudah membayar pajak sebanyak 500 buah dan sisanya 608 buah belum membayar.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD Kobar Triyanto yang mewakili legislatif. Rombongan Pemkab Sukamara dipimpin oleh Asisten II Setda Kabupaten Sukamra, Zulkifli disambut langsung oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
"Kedatangan kami ke sini untuk melakukan silaturahmi sekaligus studi banding terkait masalah sarang burung walet. Sebab ke depan Sukamara juga dapat pemasukan dari retribusi sarang walet ini," kata Zulkifli di sela sela acara.
Ketua DPRD Kabupaten Kobar, Triyanto sangat mengapresiasi langkah yang akan di ambil Pemkab Kobar yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) pengeloaan Sarang burung walet. Menurut Triyanto revisi dari Perda sarang burung walet itu sangat penting dan harus segera diusulkan agar pada 2019 ini agar PAD yang ditargetkan dapat teralisasi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Kobar yang telah bekerja keras meningkatkan PAD dari sarang burung walet meski pun belum teralisasi dari yang ditargetkan, namun hal itu sebagai bahan evaluasi kita semua untuk melakukan perbaikan isi dari Perda. Hal itu sangat penting agar Tim yustisi bisa bekerja lebih efektif lagi dalam ambil langkah tegas," terang Triyanto.
Sementara itu Wabup Kobar,Ahmadi Riansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Sukamara yang telah menjadikan Pemkab Kobar sebagai rujukan dalam hal pengelolaan dan penarikan retribusi sarang burung walet.
“Sebenarnya PAD dari retribusi sarang burung walet pada 2018 belum memenuhi target, namun telah mengalami peningkatan daripada tahun 2017. Dari tahun sebelumnya hanya berkisar Rp500-an juta dan tahun 2018 sudah mencapai Rp1,1 miliar. Meskipun masih jauh dari target Rp5 miliar tetapi progresnya cukup bagus,” ungkap Ahmadi.
Wabup menjelaskan, beberapa cara yang dilakukan Pemkab Kobar dalam menggenjot PAD ini adalah dengan cara sosialisasi hingga membentuk tim yustisi. Tim yustisi sudah sampai tahap pemasangan spanduk untuk memberikan sanksi sosial kepada pemilik sarang burung walet yang masih mangkir bayar pajak. Dengan pemasangan spanduk pengumuman di gedung-gedung walet terbukti efektif yang akhirnya para wajib pajak yang mangkir akhirnya menjalankan kewajibannya.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar sementara baru sekitar 1.108 gedung sarang burung walet yang sudah terdaftar. Dari jumlah itu dipastikan masih ada ribuan lagi yang belum terdata karena masih akan dilakukan pendataan lanjutan secara bertahap. Mengingat masih ada beberapa Desa dan Kelurahan yang belum masuk data termasuk di Kecamatan Kotawaringin Lama. Dari jumlah yang sudah terigester itu, yang sudah membayar pajak sebanyak 500 buah dan sisanya 608 buah belum membayar.
(wib)