Terlibat Korupsi 10 PNS di Tanjungpinang Dipecat

Minggu, 24 Februari 2019 - 16:08 WIB
Terlibat Korupsi 10...
Terlibat Korupsi 10 PNS di Tanjungpinang Dipecat
A A A
TANJUNGPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi. Pemecatan 10 PNS tersebut dilakukan lewat surat edaran resmi.

Informasi yang diperoleh, surat edaran itu diberikan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tertanggal 18 Februari 2019. Surat edaran dengan nomor 860/009/4.2.03/2019 ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Tanjungpinang Tengku Dahlan.

Ada pun isinya adalah menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Tanjungpinang yang telah ditandangani oleh Wali Kota terkait pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan kepada PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang telah diputus bersalah dan menerima putusan inkracth dari Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, atas petunjuk lisan Bapak Wali Kota bahwa penyampaian Wali Kota tersebut langsung diberikan kepada Kepala OPD terkait, untuk diserahkan kepada PNS yang bersangkutan. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, terkait pemecatan PNS korupsi sudah ditindaklanjuti.

Selama ini, kata dia, masih menunggu hasil keputusan yang berkuatan tetap (inkracth) dari Pengadilan Negeri Tipikor. Dia meyampaikan, pemecatan sudah diteken oleh Gubernur Keplauan Riau Nurdin Basirun.

"Sudah, sudah, sudah kita tindaklanjuti (pemecatan PNS koruptor). Saya sudah teken dan gubernu juga sudah teken. Hasil inkracth nanti disampaikan kepada OPD masing-masing," kata Syahrul saat ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang, Minggu (24/2/2109).

Terpisah, Kepala BKPSDM Tanjungpinang Tengku Dahlan membenarkan adanya surat edaran pemecatan 10 PNS Pemko Tanjungpinang terlibat koruptor. Dia menuturkan, pemecatan dilaksanakan berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara.

"Terhitung diterbitkannya surat edaran itu PNS korupsi tidak lagi menjadi PNS Pemko Tanjungpinang," kata Tengku.

Dijelaskan, pemecatan 10 orang PNS tersebut langsung disampaikan Kepala OPD tempat kerja yang bersangkutan. Pemecatan tidak ada dilakukan dengan cara seremonial secara simbolis. "Yang jelas terhitung surat edaran itu gaji dan tunjangan yang bersangkutan tidak ada lagi. Buat apa lagi digai karena sudah pecat," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
APBD Boros Buat Gaji...
APBD Boros Buat Gaji PNS, Simak Penjelasan Sri Mulyani
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved