Terlibat Korupsi 10 PNS di Tanjungpinang Dipecat

Minggu, 24 Februari 2019 - 16:08 WIB
Terlibat Korupsi 10 PNS di Tanjungpinang Dipecat
Terlibat Korupsi 10 PNS di Tanjungpinang Dipecat
A A A
TANJUNGPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi. Pemecatan 10 PNS tersebut dilakukan lewat surat edaran resmi.

Informasi yang diperoleh, surat edaran itu diberikan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tertanggal 18 Februari 2019. Surat edaran dengan nomor 860/009/4.2.03/2019 ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Tanjungpinang Tengku Dahlan.

Ada pun isinya adalah menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Tanjungpinang yang telah ditandangani oleh Wali Kota terkait pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan kepada PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang telah diputus bersalah dan menerima putusan inkracth dari Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, atas petunjuk lisan Bapak Wali Kota bahwa penyampaian Wali Kota tersebut langsung diberikan kepada Kepala OPD terkait, untuk diserahkan kepada PNS yang bersangkutan. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, terkait pemecatan PNS korupsi sudah ditindaklanjuti.

Selama ini, kata dia, masih menunggu hasil keputusan yang berkuatan tetap (inkracth) dari Pengadilan Negeri Tipikor. Dia meyampaikan, pemecatan sudah diteken oleh Gubernur Keplauan Riau Nurdin Basirun.

"Sudah, sudah, sudah kita tindaklanjuti (pemecatan PNS koruptor). Saya sudah teken dan gubernu juga sudah teken. Hasil inkracth nanti disampaikan kepada OPD masing-masing," kata Syahrul saat ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang, Minggu (24/2/2109).

Terpisah, Kepala BKPSDM Tanjungpinang Tengku Dahlan membenarkan adanya surat edaran pemecatan 10 PNS Pemko Tanjungpinang terlibat koruptor. Dia menuturkan, pemecatan dilaksanakan berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara.

"Terhitung diterbitkannya surat edaran itu PNS korupsi tidak lagi menjadi PNS Pemko Tanjungpinang," kata Tengku.

Dijelaskan, pemecatan 10 orang PNS tersebut langsung disampaikan Kepala OPD tempat kerja yang bersangkutan. Pemecatan tidak ada dilakukan dengan cara seremonial secara simbolis. "Yang jelas terhitung surat edaran itu gaji dan tunjangan yang bersangkutan tidak ada lagi. Buat apa lagi digai karena sudah pecat," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8134 seconds (0.1#10.140)