Warga Inggris di Prawirotaman Diamankan Imigrasi
A
A
A
YOGYAKARTA - Seorang warga Inggris, Terence Byrne (72), diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, Kamis 21 Februari 2019 malam. Warga Inggris tersebut diamankan setelah ada laporan masyarakat melalui media sosial (medsos) twitter, Rabu 20 Februari 2019 yang menginformasikan ada orang asing yang menginap di homestay daerah Prawirotaman dalam kondisi kehilangan akal sehat.
“Kami menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan data keimigrasian,” kata Kepala Kantor Keimigrasian Kelas 1 Yogyakarta Sutrisno, terkait pengamanan warga negara asing (WNA) tersebut di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo km 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (22/2/2019).
Sutrisno menjelaskan, hasil dari pengecekan, petugas menemukan ada warga negara Inggris atas nama Terence Byrne tinggal dekat Prawirotaman, yakni di Puri Ganesha Jalan Mangkuyudan, Yogyakarta, dengan izin kunjungan (visa on arrival). Petugas kemudian menuju ke tempat tersebut, Kamis (21/2/2019).
Namun, petugas tidak menemukan karena sudah pindah ke homestay di Prawirotaman yang berada di timur jalan dari Puri Ganesha. Selanjutnya melakukan penyisiran di wilayah Prawirotaman hingga pukul 19.00 WIB tetapi belum menemukan. “Pada pukul 21.15 WIB mendapat informasi orang asing itu tinggal di homestay Tropis Jalan Pawirotaman 1 No 5A Brontokusman, Mergasang, Yogyakarta,” paparnya.
Petugas kemudian bergerak ke Homestay Tropis. Dari keterangan pemilik homestay membenarkan ada orang asing tersebut dan tinggal sejak Januari 2019. Selanjutnya melakukan pengecekan ke kamarnya, tetapi tidak ada. Kemudian, petugas melakukan penyisiran dan melihat orang orang asing itu sedang meminta makan di warung dekat homestay.
“Kami tetap mengawasinya dan sekitar satu jam orang asing itu kembali ke homestay dan masuk kamarnya. Tim pengawas kemudian melakukan pengecekan ke kamar itu dan diketahui yang bersangkutan tidak memiliki dokumen pejalanan, alasannya dicuri saat jalan-jalan di Yogyakarta,” jelasnya.
Untuk proses pemeriksaan, orang asing itu dibawa ke kantor Imigrasi dan di tempatkan di ruang detensi. Dari hasil pengamatan, yang bersangkutan memiliki kondisi kejiwaan yang kurang stabil. Atas kondisi ini, akan dipindahkan ke rumah Detensi Semarang. “Hari ini (Jumat, 22/2/2019), kami akan pindahkan ke rumah Detensi Semarang,” terangnya.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko menambahkan pemindahan ini berdasar Pasal 83 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan wajib ditempatkan di ruang detensi. “Kami akan memulangkannya ke negara asal. Untuk kepentingan ini telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris,” tambahnya.
Menurut sistem keimigrasian, Terence Byrne tercatat masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2018 dan memperpanjang izin tinggal sampai 2 Februari 2019. Sehingga terhitung sampai hari ini dia sudah overstay 20 hari.
“Kami menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan data keimigrasian,” kata Kepala Kantor Keimigrasian Kelas 1 Yogyakarta Sutrisno, terkait pengamanan warga negara asing (WNA) tersebut di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo km 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (22/2/2019).
Sutrisno menjelaskan, hasil dari pengecekan, petugas menemukan ada warga negara Inggris atas nama Terence Byrne tinggal dekat Prawirotaman, yakni di Puri Ganesha Jalan Mangkuyudan, Yogyakarta, dengan izin kunjungan (visa on arrival). Petugas kemudian menuju ke tempat tersebut, Kamis (21/2/2019).
Namun, petugas tidak menemukan karena sudah pindah ke homestay di Prawirotaman yang berada di timur jalan dari Puri Ganesha. Selanjutnya melakukan penyisiran di wilayah Prawirotaman hingga pukul 19.00 WIB tetapi belum menemukan. “Pada pukul 21.15 WIB mendapat informasi orang asing itu tinggal di homestay Tropis Jalan Pawirotaman 1 No 5A Brontokusman, Mergasang, Yogyakarta,” paparnya.
Petugas kemudian bergerak ke Homestay Tropis. Dari keterangan pemilik homestay membenarkan ada orang asing tersebut dan tinggal sejak Januari 2019. Selanjutnya melakukan pengecekan ke kamarnya, tetapi tidak ada. Kemudian, petugas melakukan penyisiran dan melihat orang orang asing itu sedang meminta makan di warung dekat homestay.
“Kami tetap mengawasinya dan sekitar satu jam orang asing itu kembali ke homestay dan masuk kamarnya. Tim pengawas kemudian melakukan pengecekan ke kamar itu dan diketahui yang bersangkutan tidak memiliki dokumen pejalanan, alasannya dicuri saat jalan-jalan di Yogyakarta,” jelasnya.
Untuk proses pemeriksaan, orang asing itu dibawa ke kantor Imigrasi dan di tempatkan di ruang detensi. Dari hasil pengamatan, yang bersangkutan memiliki kondisi kejiwaan yang kurang stabil. Atas kondisi ini, akan dipindahkan ke rumah Detensi Semarang. “Hari ini (Jumat, 22/2/2019), kami akan pindahkan ke rumah Detensi Semarang,” terangnya.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko menambahkan pemindahan ini berdasar Pasal 83 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan wajib ditempatkan di ruang detensi. “Kami akan memulangkannya ke negara asal. Untuk kepentingan ini telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris,” tambahnya.
Menurut sistem keimigrasian, Terence Byrne tercatat masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2018 dan memperpanjang izin tinggal sampai 2 Februari 2019. Sehingga terhitung sampai hari ini dia sudah overstay 20 hari.
(wib)