Nursyariah Mansyur Istri CEO Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara
A
A
A
MAKASSAR - Nursyariah Mansyur istri CEO Abu Tours divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nursyariah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah PT Amanah Bersama Umat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, Nursyariah dianggap melanggar Pasal 372 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu Nursyariah juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing.
Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya, komisaris Abu Tours ini dianggap bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976 jemaah yang jadwal keberangkatannya di tahun 2018, 2019, dan 2020.
Nursyariah dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola suaminya. Ia turut melakukan pembelian aset-aset Abu Tours yang berasal dari uang jamaah biro perjalanan umrah tersebut.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut," imbuh Denny.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya yakni 20 tahun penjara. Usai divonis, Penasihat Hukum Abu Tours, Eflin Rotua Sinaga mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Selain Nursyiah, dua terdakwa lainnya divonis berbeda. Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim divonis 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan penjara 1 tahun. Sementara, mantan Manager Marketing Abu Tours divonis 14 tahun denda Rp100 juta atau kurungan penjara 1 tahun.
Sebelumnya JPU menilai, Hamzah Mamba secara sadar menggelapkan dana jamaah senilai Rp1,2 triliun hingga total 96.976 calon jamaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia tertunda diberangkatkan.
Dana tersebut digunakan secara sadar Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, mitra dan jamaah dari hasil keuntungan terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, Nursyariah dianggap melanggar Pasal 372 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu Nursyariah juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing.
Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya, komisaris Abu Tours ini dianggap bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976 jemaah yang jadwal keberangkatannya di tahun 2018, 2019, dan 2020.
Nursyariah dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola suaminya. Ia turut melakukan pembelian aset-aset Abu Tours yang berasal dari uang jamaah biro perjalanan umrah tersebut.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut," imbuh Denny.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya yakni 20 tahun penjara. Usai divonis, Penasihat Hukum Abu Tours, Eflin Rotua Sinaga mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Selain Nursyiah, dua terdakwa lainnya divonis berbeda. Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim divonis 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan penjara 1 tahun. Sementara, mantan Manager Marketing Abu Tours divonis 14 tahun denda Rp100 juta atau kurungan penjara 1 tahun.
Sebelumnya JPU menilai, Hamzah Mamba secara sadar menggelapkan dana jamaah senilai Rp1,2 triliun hingga total 96.976 calon jamaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia tertunda diberangkatkan.
Dana tersebut digunakan secara sadar Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, mitra dan jamaah dari hasil keuntungan terdakwa.
(sms)