Kasus Korupsi Dana Bansos, Wagub Jabar: Saya Akan Taat Hukum
A
A
A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan bahwa dirinya akan taat hukum terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.
Pernyataan tersebut keluar dari mulut Uu saat disinggung soal kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian atas kasus yang terjadi saat dirinya memimpin Kabupaten Tasikmalaya. "Masalah saya dalam kasus itu, saya akan taat," tegas Uu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).
Meski begitu, mantan Bupati Tasikmalaya dua periode tersebut tak banyak bicara soal kasus yang telah menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir sebagai tersangka. Uu hanya kembali menegaskan, dirinya akan menaati aturan hukum yang berlaku. "Iya saya akan taat, taat hukum ya," tegas Uu lagi. (Baca: Saksi Sebut Peran Uu Ruzhanul Ulum Dalam Kasus Korupsi Dana Bansos).
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 18 Februari 2019, mantan Asisten Daerah (Asda) Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma mengungkapkan peran Uu Ruzhanul Ulum dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,9 miliar itu.
"Pak Uu, secara lisan, meminta dianggarkan untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan kurban. Tapi saat itu tidak ada anggarannya. Pak Uu memerintahkan penganggaran itu saat posisi APBD 2017 perubahan," ungkapnya.
Lantaran tak ada anggaran, Uu meminta untuk menggeser anggaran. Namun, Budi menyarankan agar kegiatan itu tidak dilaksanakan karena tidak tercantum dalam anggaran APBD Perubahan, termasuk menggeser anggaran APBD Perubahan pun tidak bisa.
Selanjutnya, perintah Uu itu dibahas dalam sebuah rapat. Sekda Tasikmalaya Abdulkodir memanggil semua kepala dinas untuk membahas perintah Uu soal anggaran untuk melaksanakan MQK dan pengadaan hewan kurban itu pada pertengahan 2017. Budi juga hadir dalam rapat tersebut.
"Kesimpulan dari pertemuan tersebut, kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu mendesak Pak Sekda (Abdulkodir) untuk membiayai kegiatan. Tapi saya konsisten menyarankan agar tidak dilaksanakan," tutur Budi.
Peran Sekda Abdulkodir, ungkap Budi, secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tasikmalaya. "Saya enggak tahu kalau belakangan dana untuk kegiatan itu memakai dana potongan pencairan dana hibah karena saat itu saya sakit," ungkap Budi.
Menurut Budi, perintah Uu Ruzhanul Ulum tidak ada yang berani menolak. Faktanya, Abdulkodir sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya pun tidak berani menolak, apalagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
"Kalau perintah Bupati tidak dilaksanakan, mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya. Apalagi mereka yang masih muda," tandas Budi.
Pernyataan tersebut keluar dari mulut Uu saat disinggung soal kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian atas kasus yang terjadi saat dirinya memimpin Kabupaten Tasikmalaya. "Masalah saya dalam kasus itu, saya akan taat," tegas Uu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).
Meski begitu, mantan Bupati Tasikmalaya dua periode tersebut tak banyak bicara soal kasus yang telah menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir sebagai tersangka. Uu hanya kembali menegaskan, dirinya akan menaati aturan hukum yang berlaku. "Iya saya akan taat, taat hukum ya," tegas Uu lagi. (Baca: Saksi Sebut Peran Uu Ruzhanul Ulum Dalam Kasus Korupsi Dana Bansos).
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 18 Februari 2019, mantan Asisten Daerah (Asda) Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma mengungkapkan peran Uu Ruzhanul Ulum dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,9 miliar itu.
"Pak Uu, secara lisan, meminta dianggarkan untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan kurban. Tapi saat itu tidak ada anggarannya. Pak Uu memerintahkan penganggaran itu saat posisi APBD 2017 perubahan," ungkapnya.
Lantaran tak ada anggaran, Uu meminta untuk menggeser anggaran. Namun, Budi menyarankan agar kegiatan itu tidak dilaksanakan karena tidak tercantum dalam anggaran APBD Perubahan, termasuk menggeser anggaran APBD Perubahan pun tidak bisa.
Selanjutnya, perintah Uu itu dibahas dalam sebuah rapat. Sekda Tasikmalaya Abdulkodir memanggil semua kepala dinas untuk membahas perintah Uu soal anggaran untuk melaksanakan MQK dan pengadaan hewan kurban itu pada pertengahan 2017. Budi juga hadir dalam rapat tersebut.
"Kesimpulan dari pertemuan tersebut, kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu mendesak Pak Sekda (Abdulkodir) untuk membiayai kegiatan. Tapi saya konsisten menyarankan agar tidak dilaksanakan," tutur Budi.
Peran Sekda Abdulkodir, ungkap Budi, secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tasikmalaya. "Saya enggak tahu kalau belakangan dana untuk kegiatan itu memakai dana potongan pencairan dana hibah karena saat itu saya sakit," ungkap Budi.
Menurut Budi, perintah Uu Ruzhanul Ulum tidak ada yang berani menolak. Faktanya, Abdulkodir sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya pun tidak berani menolak, apalagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
"Kalau perintah Bupati tidak dilaksanakan, mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya. Apalagi mereka yang masih muda," tandas Budi.
(nag)