Kejari Bireuen Tangkap Buronan Perkara Pidana Merek
A
A
A
BIREUEN - Tim Intelijen dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana merek asal Kejaksaan Negeri Bireuen, Ruslan Kasim Bin M Kasim Mahmud. Terpidana Ruslan Kasim Bin M Kasim Mahmud diamankan Rabu (20/2/2019) pukul 13.00 WIB di Desa Pulo Ara Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1098 K / PIDSUS / 2016 tanggal 06 Oktober 2016 Ruslan Kasim Bin M Kasim Mahmud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkara merek dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (lima) tahun . “Terpidana dibawa ke Rutan Cabang Lhokseumawe di Bireuen untuk menjalani pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.
Mukri menambahkan, penangkapan ini juga merupakan program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI yang menargetkan setiap Kejati minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. “Kami berhasil mengamankan buronan ke-19 pada tahun 2019. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” sebutnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1098 K / PIDSUS / 2016 tanggal 06 Oktober 2016 Ruslan Kasim Bin M Kasim Mahmud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkara merek dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (lima) tahun . “Terpidana dibawa ke Rutan Cabang Lhokseumawe di Bireuen untuk menjalani pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.
Mukri menambahkan, penangkapan ini juga merupakan program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI yang menargetkan setiap Kejati minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. “Kami berhasil mengamankan buronan ke-19 pada tahun 2019. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” sebutnya.
(wib)