Dikeroyok Massa dan Senjata Dirampas, Ajudan Kapolres Jayawijaya Sekarat
A
A
A
JAYAPURA - Polres Jayawijaya, Papua menetapkan lima pelaku pengeroyokan terhadap ajudan Kapolres Jayawijaya, Briptu Agus Dalyono, sebagai tersangka. Dari lima tersangka itu, dua tersangka masih dalam pengejaran Polisi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan, dalam kejadian itu, Polisi menjerat kelima pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP, terkait secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Lima tersangka pengeroyokan Briptu Agus Dalyono, ajudan Kapolres Jayawijaya itu, masing-masing, PY (25), YW (20) dan TW (25) telah ditangkap polisi. "Tapi pelaku perampasan senjata api korban (PK) dan MY masih dikejar. Senjata korban sudah dikembalikan," jelas Kamal, Selasa, (19/2/2019).
Saat ini, kata Kamal, Briptu Agus Dalyono dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura untuk perawatan lebih lanjut. "Ajudan ini mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif," jelasnya.
Sebelumnya, Briptu Agus Dalyono dikeroyok lebih 20 orang di RSUD Wamena, saat hendak melihat kesehatan kepala kampung dari Lanny Jaya yang dikabarkan meninggal dunia. Setelah tiba di rumah sakit itu, Briptu Agus tiba-tiba diserang oleh warga.
Aksi pengeroyokan ajudan Kapolres Jayawijaya ini dilakukan di ruangan laboratorium RSUD Wamena dengan cara memukul dengan batu, menendang dengan kaki dan memukul dengan tangan. Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan senjata api laras pendek milik korban dirampas oleh pelaku.
"Walau senjata sudah dikembalikan, PK sebagai pelaku perampasan masih melarikan diri, bersama dengan satu orang pelaku penegeroyokan lainnya," ucap Kamal.
Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya, saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, pemukulan ini buntut dari persoalan di Kabupaten Lanny Jaya beberapa waktu lalu.
"Saat itu oknum kepala kampung yang beberapa waktu lalu melakukan pemalangan terhadap anggota dalam keadaan mabuk dan melakukan pengoroyokan terhadap anggota di Lanny Jaya," ungkap Tonny di Wamena beberapa hari lalu.
Menurut Tonny, buntut dari itu kepala kampung tersebut memprovokasi massa dan menyerang Polres Lanny Jaya, sehingga aparat mengeluarkan tembakan peringatan dan kepala kampung itu terkena rekoset. Sehingga harus dirawat ke RSUD Wamena. Setelah dirawat kepala kampung itu sudah dinyatakan boleh pulang atau sudah sehat.
"Saat pulang, kepala kampung itu terjatuh lagi di rumahnya sehingga harus kembali dirawat. Tapi ada kabar jika kepala kampung itu meninggal, sehingga saya memerintahkan anggota untuk mengecek ke sana (rumah sakit)," jelas Tonny.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Tonny, anggotanya secara spontan langsung dikeroyok masyarakat yang ada di situ hingga harus mendapat perawatan medis. Aparat kepolisian yang mendengar kejadian itu langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Saya juga sudah diperintahkan Kapolda Papua untuk membantu Polres Lanny Jaya, mengantisipasi hal–hal yang tidak diinginkan. Intinya Polres Jayawijaya akan membantu Polres Lanny Jaya saat ini," tegasnya
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan, dalam kejadian itu, Polisi menjerat kelima pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP, terkait secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Lima tersangka pengeroyokan Briptu Agus Dalyono, ajudan Kapolres Jayawijaya itu, masing-masing, PY (25), YW (20) dan TW (25) telah ditangkap polisi. "Tapi pelaku perampasan senjata api korban (PK) dan MY masih dikejar. Senjata korban sudah dikembalikan," jelas Kamal, Selasa, (19/2/2019).
Saat ini, kata Kamal, Briptu Agus Dalyono dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura untuk perawatan lebih lanjut. "Ajudan ini mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif," jelasnya.
Sebelumnya, Briptu Agus Dalyono dikeroyok lebih 20 orang di RSUD Wamena, saat hendak melihat kesehatan kepala kampung dari Lanny Jaya yang dikabarkan meninggal dunia. Setelah tiba di rumah sakit itu, Briptu Agus tiba-tiba diserang oleh warga.
Aksi pengeroyokan ajudan Kapolres Jayawijaya ini dilakukan di ruangan laboratorium RSUD Wamena dengan cara memukul dengan batu, menendang dengan kaki dan memukul dengan tangan. Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan senjata api laras pendek milik korban dirampas oleh pelaku.
"Walau senjata sudah dikembalikan, PK sebagai pelaku perampasan masih melarikan diri, bersama dengan satu orang pelaku penegeroyokan lainnya," ucap Kamal.
Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya, saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, pemukulan ini buntut dari persoalan di Kabupaten Lanny Jaya beberapa waktu lalu.
"Saat itu oknum kepala kampung yang beberapa waktu lalu melakukan pemalangan terhadap anggota dalam keadaan mabuk dan melakukan pengoroyokan terhadap anggota di Lanny Jaya," ungkap Tonny di Wamena beberapa hari lalu.
Menurut Tonny, buntut dari itu kepala kampung tersebut memprovokasi massa dan menyerang Polres Lanny Jaya, sehingga aparat mengeluarkan tembakan peringatan dan kepala kampung itu terkena rekoset. Sehingga harus dirawat ke RSUD Wamena. Setelah dirawat kepala kampung itu sudah dinyatakan boleh pulang atau sudah sehat.
"Saat pulang, kepala kampung itu terjatuh lagi di rumahnya sehingga harus kembali dirawat. Tapi ada kabar jika kepala kampung itu meninggal, sehingga saya memerintahkan anggota untuk mengecek ke sana (rumah sakit)," jelas Tonny.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Tonny, anggotanya secara spontan langsung dikeroyok masyarakat yang ada di situ hingga harus mendapat perawatan medis. Aparat kepolisian yang mendengar kejadian itu langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Saya juga sudah diperintahkan Kapolda Papua untuk membantu Polres Lanny Jaya, mengantisipasi hal–hal yang tidak diinginkan. Intinya Polres Jayawijaya akan membantu Polres Lanny Jaya saat ini," tegasnya
(nag)