Dinasehati Korbannya, Rampok Mobil Online Batalkan Aksi Kejahatan

Rabu, 20 Februari 2019 - 14:11 WIB
Dinasehati Korbannya,...
Dinasehati Korbannya, Rampok Mobil Online Batalkan Aksi Kejahatan
A A A
TULUNGAGUNG - Dengan berbekal tali dan kain yang dibasahi pembius, Dhimas Riski Susilo (22) warga Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung nekat membegal mobil ojek online.

Leher sopir ojek online, yakni Nono Araldiarto (41) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dijeratnya dengan tali. Dalam keadaan kritis, mulut Nono dibekap dengan kain mengandung obat bius.

Korban pun pingsan seketika. "Begitu pingsan, pelaku langsung menguasai mobil korban, " ujar Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menjelaskan kronologis kejadian Selasa (19/2/2019).

Aksi kejahatan itu berlangsung Jumat (15/2/2019) dini hari di kawasan persawahan Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Oleh Dhimas, Nono diikat di kursi belakang.

Di tengah perjalanan di kawasan Blitar, reaksi obat bius yang berasal dari bunga kecubung habis. Nono siuman dan sadar telah menjadi korban kejahatan. "Pelaku membawa korban ke arah Blitar," terang Tofik.

Sepanjang perjalanan Nono berusaha 'menasehati' pelaku. Nono memohon untuk tidak dibunuh karena anaknya masih kecil-kecil. Dia juga menghiba mobilnya untuk tidak dibawa, sekaligus mengingatkan pelaku akan ditangkap aparat. "Mendengar omongan korbannya pelaku menggagalkan niatnya, "kata Tofik.

Korban dan mobil Honda Brionya ditinggalkan di pinggir jalan raya Kabupaten Blitar. Namun sebelum naik kendaraan umum menuju Malang, pelaku mengambil dompet dan hp korban. Begitu lepas, korban langsung melaporkan ke kepolisian setempat.

Melalui pelacakan di perusahaan ojek online, pelaku berhasil ditangkap. Yang bersangkutan ditangkap di salah satu warung kopi di Tulungagung.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebotol cairan ramuan kecubung yang digunakan untuk membius. Kemudian juga HP milik korban.

Menurut Tofik, pelaku menyesali perbuatannya. Dia mengatakan terpaksa melakukan kejahatan karena terbentur kebutuhan ekonomi. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
5 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
8 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
8 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
9 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
9 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
10 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved