Dinasehati Korbannya, Rampok Mobil Online Batalkan Aksi Kejahatan

Rabu, 20 Februari 2019 - 14:11 WIB
Dinasehati Korbannya,...
Dinasehati Korbannya, Rampok Mobil Online Batalkan Aksi Kejahatan
A A A
TULUNGAGUNG - Dengan berbekal tali dan kain yang dibasahi pembius, Dhimas Riski Susilo (22) warga Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung nekat membegal mobil ojek online.

Leher sopir ojek online, yakni Nono Araldiarto (41) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dijeratnya dengan tali. Dalam keadaan kritis, mulut Nono dibekap dengan kain mengandung obat bius.

Korban pun pingsan seketika. "Begitu pingsan, pelaku langsung menguasai mobil korban, " ujar Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menjelaskan kronologis kejadian Selasa (19/2/2019).

Aksi kejahatan itu berlangsung Jumat (15/2/2019) dini hari di kawasan persawahan Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Oleh Dhimas, Nono diikat di kursi belakang.

Di tengah perjalanan di kawasan Blitar, reaksi obat bius yang berasal dari bunga kecubung habis. Nono siuman dan sadar telah menjadi korban kejahatan. "Pelaku membawa korban ke arah Blitar," terang Tofik.

Sepanjang perjalanan Nono berusaha 'menasehati' pelaku. Nono memohon untuk tidak dibunuh karena anaknya masih kecil-kecil. Dia juga menghiba mobilnya untuk tidak dibawa, sekaligus mengingatkan pelaku akan ditangkap aparat. "Mendengar omongan korbannya pelaku menggagalkan niatnya, "kata Tofik.

Korban dan mobil Honda Brionya ditinggalkan di pinggir jalan raya Kabupaten Blitar. Namun sebelum naik kendaraan umum menuju Malang, pelaku mengambil dompet dan hp korban. Begitu lepas, korban langsung melaporkan ke kepolisian setempat.

Melalui pelacakan di perusahaan ojek online, pelaku berhasil ditangkap. Yang bersangkutan ditangkap di salah satu warung kopi di Tulungagung.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebotol cairan ramuan kecubung yang digunakan untuk membius. Kemudian juga HP milik korban.

Menurut Tofik, pelaku menyesali perbuatannya. Dia mengatakan terpaksa melakukan kejahatan karena terbentur kebutuhan ekonomi. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
2 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
4 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
4 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
4 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
5 jam yang lalu
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved