Dinasehati Korbannya, Rampok Mobil Online Batalkan Aksi Kejahatan

Rabu, 20 Februari 2019 - 14:11 WIB
Dinasehati Korbannya,...
Dinasehati Korbannya, Rampok Mobil Online Batalkan Aksi Kejahatan
A A A
TULUNGAGUNG - Dengan berbekal tali dan kain yang dibasahi pembius, Dhimas Riski Susilo (22) warga Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung nekat membegal mobil ojek online.

Leher sopir ojek online, yakni Nono Araldiarto (41) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dijeratnya dengan tali. Dalam keadaan kritis, mulut Nono dibekap dengan kain mengandung obat bius.

Korban pun pingsan seketika. "Begitu pingsan, pelaku langsung menguasai mobil korban, " ujar Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menjelaskan kronologis kejadian Selasa (19/2/2019).

Aksi kejahatan itu berlangsung Jumat (15/2/2019) dini hari di kawasan persawahan Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Oleh Dhimas, Nono diikat di kursi belakang.

Di tengah perjalanan di kawasan Blitar, reaksi obat bius yang berasal dari bunga kecubung habis. Nono siuman dan sadar telah menjadi korban kejahatan. "Pelaku membawa korban ke arah Blitar," terang Tofik.

Sepanjang perjalanan Nono berusaha 'menasehati' pelaku. Nono memohon untuk tidak dibunuh karena anaknya masih kecil-kecil. Dia juga menghiba mobilnya untuk tidak dibawa, sekaligus mengingatkan pelaku akan ditangkap aparat. "Mendengar omongan korbannya pelaku menggagalkan niatnya, "kata Tofik.

Korban dan mobil Honda Brionya ditinggalkan di pinggir jalan raya Kabupaten Blitar. Namun sebelum naik kendaraan umum menuju Malang, pelaku mengambil dompet dan hp korban. Begitu lepas, korban langsung melaporkan ke kepolisian setempat.

Melalui pelacakan di perusahaan ojek online, pelaku berhasil ditangkap. Yang bersangkutan ditangkap di salah satu warung kopi di Tulungagung.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebotol cairan ramuan kecubung yang digunakan untuk membius. Kemudian juga HP milik korban.

Menurut Tofik, pelaku menyesali perbuatannya. Dia mengatakan terpaksa melakukan kejahatan karena terbentur kebutuhan ekonomi. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5484 seconds (0.1#10.140)