Pegawai Pengadilan Agama di Banten Bakal Dipecat Jika Lakukan Lima Aksi Ini
A
A
A
SERANG - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Muhammad Saleh mengancam, memecat pegawai yang terbukti melakukan lima perbuatan pelanggaran. Kelima perbuatan tersebut, yakni terlibat penyalahgunaan narkoba, selingkuh, korupsi, terima tamu urusan perkara di rumah, dan menjadi calo perkara.
"Bukan saatnya lagi dengan kesejahteraan yang diterima oleh aparatur dengan mencari uang haram di dalam melaksanakan tugas pokok atau memutuskan perkara," kata Saleh saat pencanganan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Sabtu (16/2/2019).
Dia menjelaskan, pencangan tersebut dilakuka karena masih adanya aparatur pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat aparatur itu sendiri," ujarnya.
Dia berharap, dengan dicanangkannya Zona Integritas WBK dan WBBM dapat mengingatkan seluruh aparatur pengadilan agama se-Banten agar menghindari kelima perbuatan tersebut.
"Bukan saatnya lagi dengan kesejahteraan yang diterima oleh aparatur dengan mencari uang haram di dalam melaksanakan tugas pokok atau memutuskan perkara," kata Saleh saat pencanganan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Sabtu (16/2/2019).
Dia menjelaskan, pencangan tersebut dilakuka karena masih adanya aparatur pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat aparatur itu sendiri," ujarnya.
Dia berharap, dengan dicanangkannya Zona Integritas WBK dan WBBM dapat mengingatkan seluruh aparatur pengadilan agama se-Banten agar menghindari kelima perbuatan tersebut.
(wib)