Terlilit Utang, Mantan Karyawan Gondol 19 Ponsel Senilai Rp46 Juta
A
A
A
SLEMAN - Berdalih terlilit utang, KE, (31), warga Surabaya mencuri belasan telepon selular (Ponsel) dari konter bekas tempatnya bekerja di ruko depan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jalan Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman pada 24 Januari 2019.
KE ditangkap Polsek Depok Barat di Klaten, Jawa Tengah saat pergi ke Surabaya, pada Jumat 8 Februari 2019. Petugas juga menyita beberapa ponsel hasil pencurian dan uang hasil penjualan ponsel sebagai barang bukti (BB).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan dari pemilik konter, Noor Lintang Angraeni, (24), warga Bangungjiwo, Tamantirto, Kasihan Bantul. “Setelah dilakukan pengejaran, pelaku kami tangkap di daerah Klaten saat perjalanan ke Surabaya, Jumat 8 Februari 2019 pukul 02.00 WIB,” terang Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto.
Sukirin menjelaskan, pencurian dilakukan KE pada 24 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Karyawan lainnya tidak curiga, sebab mengira KE masih bekerja di tempat tersebut, padahal setelah Lebaran 2018 sudah berhenti bekerja.
“Setelah ada di dalam KE kemudian menuju brankas penyimpanan ponsel dan membuka dengan kunci duplikat untuk mengambil 19 ponsel berbagai merk seharga Rp46 juta,” katanya saat konferensi pers, Jumat (15/2/2019) sore.
KE selanjutnya menjual ponsel hasil curian secara online. Dari 19 ponsel yang dicurinya, sebanyak 13 ponsel sudah laku terjual senilai Rp18 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan Rp4 juta.
KE dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. KE dihadapan petugas mengaku uang hasil penjualan ponsel untuk membayar utang Rp15 juta. Dia juga berutang kepada orang di kampungnya untuk keperluan renovasi rumah.
KE ditangkap Polsek Depok Barat di Klaten, Jawa Tengah saat pergi ke Surabaya, pada Jumat 8 Februari 2019. Petugas juga menyita beberapa ponsel hasil pencurian dan uang hasil penjualan ponsel sebagai barang bukti (BB).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan dari pemilik konter, Noor Lintang Angraeni, (24), warga Bangungjiwo, Tamantirto, Kasihan Bantul. “Setelah dilakukan pengejaran, pelaku kami tangkap di daerah Klaten saat perjalanan ke Surabaya, Jumat 8 Februari 2019 pukul 02.00 WIB,” terang Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto.
Sukirin menjelaskan, pencurian dilakukan KE pada 24 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Karyawan lainnya tidak curiga, sebab mengira KE masih bekerja di tempat tersebut, padahal setelah Lebaran 2018 sudah berhenti bekerja.
“Setelah ada di dalam KE kemudian menuju brankas penyimpanan ponsel dan membuka dengan kunci duplikat untuk mengambil 19 ponsel berbagai merk seharga Rp46 juta,” katanya saat konferensi pers, Jumat (15/2/2019) sore.
KE selanjutnya menjual ponsel hasil curian secara online. Dari 19 ponsel yang dicurinya, sebanyak 13 ponsel sudah laku terjual senilai Rp18 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan Rp4 juta.
KE dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. KE dihadapan petugas mengaku uang hasil penjualan ponsel untuk membayar utang Rp15 juta. Dia juga berutang kepada orang di kampungnya untuk keperluan renovasi rumah.
(wib)