Sidang Ahmad Dhani, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

Selasa, 12 Februari 2019 - 13:10 WIB
Sidang Ahmad Dhani,...
Sidang Ahmad Dhani, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Keliru
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo, kembali menjalani sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi dibacakan kuasa hukum Ahmad Dhani secara bergantian. Eksepsi dibacakan selama sekitar 30 menit. Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono. "Dakwaan saudara jaksa itu keliru karena perkara pencemaran nama baik, harus dilaporkan oleh korban. Yang melaporkan juga harus orang, bukan organisasi," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.

Diketahui, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata 'Idiot'.

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. “Maka, laporan Bela NKRI ke polisi tidak sah dan tidak dapat dilakukan penuntutan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diajarkan oleh Profesor Yahya Harahap dalam bukunya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,” terang Aldwin. sejumlah

Dalam eksepsi juga disebutkan, terdapat syarat formil yang tidak terpenuhi di surat dakwaan. Diantaranya, ditemukan bahwa surat dakwaan tersebut tidak diberikan tanggal, hanya tertulis Surabaya Januari 2019. Pemberian tanggal pada surat dakwaan diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka dakwaan bisa batal," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
58 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Sebut Negosiasi...
Donald Trump Sebut Negosiasi Nuklir Iran Berjalan Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved