Sidang Ahmad Dhani, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Keliru
A
A
A
SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo, kembali menjalani sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi dibacakan kuasa hukum Ahmad Dhani secara bergantian. Eksepsi dibacakan selama sekitar 30 menit. Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono. "Dakwaan saudara jaksa itu keliru karena perkara pencemaran nama baik, harus dilaporkan oleh korban. Yang melaporkan juga harus orang, bukan organisasi," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.
Diketahui, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata 'Idiot'.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. “Maka, laporan Bela NKRI ke polisi tidak sah dan tidak dapat dilakukan penuntutan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diajarkan oleh Profesor Yahya Harahap dalam bukunya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,” terang Aldwin. sejumlah
Dalam eksepsi juga disebutkan, terdapat syarat formil yang tidak terpenuhi di surat dakwaan. Diantaranya, ditemukan bahwa surat dakwaan tersebut tidak diberikan tanggal, hanya tertulis Surabaya Januari 2019. Pemberian tanggal pada surat dakwaan diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka dakwaan bisa batal," pungkasnya.
Eksepsi dibacakan kuasa hukum Ahmad Dhani secara bergantian. Eksepsi dibacakan selama sekitar 30 menit. Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono. "Dakwaan saudara jaksa itu keliru karena perkara pencemaran nama baik, harus dilaporkan oleh korban. Yang melaporkan juga harus orang, bukan organisasi," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.
Diketahui, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata 'Idiot'.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. “Maka, laporan Bela NKRI ke polisi tidak sah dan tidak dapat dilakukan penuntutan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diajarkan oleh Profesor Yahya Harahap dalam bukunya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,” terang Aldwin. sejumlah
Dalam eksepsi juga disebutkan, terdapat syarat formil yang tidak terpenuhi di surat dakwaan. Diantaranya, ditemukan bahwa surat dakwaan tersebut tidak diberikan tanggal, hanya tertulis Surabaya Januari 2019. Pemberian tanggal pada surat dakwaan diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka dakwaan bisa batal," pungkasnya.
(nag)