Sembilan Bandar Sabu Lintas Pulau Divonis Mati

Jum'at, 08 Februari 2019 - 03:06 WIB
Sembilan Bandar Sabu...
Sembilan Bandar Sabu Lintas Pulau Divonis Mati
A A A
PALEMBANG - Sembilan bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs divonis hukuman mati di PN Palembang. Majelis dalam persidangan Kamis (7/2/2019) sore hingga malam, menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi.

Sidang bandar sabu 9,3 kg dengan majelis hakim Efrata Tarigan, Ahmad Suhel dan Yunus secara bergantian mengingat berkas dibacakan terpisah.

Vonis pertama dibacakan terhadap Letto yang disebut sebagai koordinator. Dalam vonisnya, hakim secara tegas menyebut Letto sebagai mafia narkoba dan divonis mati tanpa ada alasan meringankan.

"Terdakwa tebukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Efrata Tarigan dengan suara bulat dan tegas.

Dalam vonis terdakwa Letto, tiga majelis hakim membeberkan bahwa jaringan ini mengedarkan sekitar 80 Kg sabu dari 12 Maret hingga April 2018. Sabu 80 Kg itu dibawa dari Palembang, Lampung tujuan Pulau Jawa.

Setiba di Lampung, sabu dimasukkan ke dalam karung dan diangkut dengan satu unit mobil fuso. Untuk mengelabui polisi, sabu ditutup dengan muatan singkong.

Selanjutnya, sabu dibagi-bagikan di area Pulau Jawa. Sementara sisanya seberat 9,3 Kg berhasil ditangkap beserta 4.950 butir ekstasi di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara SMB Palembang dan Surabaya.

Besarnya jumlah sabu yang diedarkan di Jawa, Sumatera dan Kalimantan hingga nilai transaksi yang fantastis pun disebut hakim dalam persidangan. Bahkan para hakim menyebut para terdakwa merusak generasi muda.

"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Apalagi pemerintah secara tegas menyatakan perang melawan narkoba," tegas majelis hakim dalam putusannya.

Putusan hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut seumur hidup. Hakim pun tak sependapat dengan alasan kesembilan bandar yang selama sidangan mengaku hanya sebagai korban mafia narkoba.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, para terdakwa menyatakan langsung mengajukan banding. Mereka keluar dari ruang persidangan dengan dikawal ketat tim JPU dan polisi.

Sementara itu juru bicara PN Palembang, Saiman menyebut putusan ketiga hakim terhadap para bandar sudah sesuai bukti selama persidangan. Bahkan vonis pada kasus itu sebagai efek jera dan edukasi.

"Purusan dalam kasus ini sudah dengan alat bukti di persidangan. Majelis hakim berpendapat bahwa itu merupakan suatu keputusan yang adil, arif dan tepat untuk edukasinagar tidak diikuti. Sekaligus jadi efek jera bagi terdakwa itu sendiri," kata Saiman.

Selain itu, seluruh hakim sependapat jika vonis hukuman mati akan memutuskan mata rantai jaringan narkoba. Termasuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

"Yang jelas kalau mereka dihukum mati, maka mata rantai jaringannya otomatis akan terputus. Jelas generasi muda kita pun terselamatkan," tutupnya.

Sidang para terdakwa sendiri digelar dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sidang pun sempat ditunda jelang Salat Magrib.
(nag)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved