Jelang Diadili, Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Mendadak Gila

Kamis, 07 Februari 2019 - 20:15 WIB
Jelang Diadili, Tersangka...
Jelang Diadili, Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Mendadak Gila
A A A
PEKANBARU - Pihak Kejaksaan gagal melimpahkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) ke pihak pengadilan. Hal ini disebabkan karena tersangka bernama M Duha tiba-tiba dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan mengatakan bahwa tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Dimana pihak keluarga menunjukan 'surat sakti' dari rumah sakit jiwa (RSJ).

"Pihak keluarga melakukan pemeriksaan ke RSJ Tampan, Pekanbaru. Hasil diberitahukan ke pihak kejaksaan," kata Muspidauan, Kamis (17/2/2019).

Muspidauan menegaskan, bahwa JPU (jaksa penuntut umum) rencananya akan melakukan penyerahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara berserta tersangkanya untuk diadili.

Duha ditetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu pada Oktober 2018. Duha telibat korupsi berjamaah uang bank bersama empat orang lainnya.

Dalam korupsi berjamaah, ini bank milik Pemda Riau ini dirugikan Rp32 miliar. Saat itu, analisis kredit di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu.

Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam kartu tanda penduduk peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu untuk meminjam uang. Jaminan yang sertakan untuk meminjam uang ternyata fiktif dan berakhir kredit macet.

Terkait tersangka mengalami gangguan kejiwaan, kejaksaan menyatakan tidak begitu saja. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau rencananya akan mencari dokter jiwa lainnya (second opinion).

"Untuk pelimpahan ke pengadilan, kejaksaan diwajibkan menghadirkan tersangka. Namun karena tersangka mengalami gangguan kejiwaan, jadi ditunda dulu. Kita akan mengklarifikasi dokter yang mengeluarkan surat itu. Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan dokter lain untuk memeriksaan penyakit tersangka," imbuhnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2753 seconds (0.1#10.140)